peraturan:0tkbpera:dab49080d80c724aad5ebf158d63df41
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 25/PJ.32/2000 TENTANG PENGGUNAAN FASILITAS PERPAJAKAN MILIK TRANSFEROR COMPANY PADA ACQUIRING COMPANY DALAM RANGKA PANGGABUNGAN USAHA PT ASPEK PAPER DENGAN PT KUMBONG CONTARNER INDUSTRY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Desember 1999 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT XYZ adalah suatu perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT XYZ dengan PT. ABC. Sehubungan dengan penggabungan usaha tersebut Saudara menanyakan : a. Apakah fasilitas-fasilitas perpajakan milik PT. ABC dapat langsung dipindahkan menjadi milik PT XYZ selaku badan usaha yang menerima pengalihan harta? b. Jika dapat dipindahkan langsung, bagaimanakah perlakuan dan penggunaan fasilitas perpajakan milik PT. ABC yang juga dimiliki (PT XYZ) seperti fasilitas PET dan Keterangan Restitusi PPN yang dipercepat, apakah salah satunya akan hapus dan langsung menggunakan fasilitas yang dimiliki badan usaha yang menerima penggabungan? c. Jika tidak dapat dipindahkan langsung, apakah kami harus mengajukan permohonan kembali untuk fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada badan usaha yang mengalihkan harta dan berapa lamakah prosesnya ? Bagaimanakah perlakuan atas transaksi yang terjadi sebelum adanya persetujuan atas permohonan tersebut khususnya atas transaksi pembelian bahan baku dan pembantu di dalam negeri yang seharusnya menerapkan tarif nol persen dan proses restitusi PPN yang dipercepat? 2. Sesuai dengan butir 2.2.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 antara lain dinyatakan bahwa dalam suatu penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, hak dan kewajiban perpajakan badan usaha yang melakukan pengalihan harta (transferor company), umumnya akan dilimpahkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company). Setiap permohonan restitusi pajak yang telah dibayar oleh badan usaha yang melakukan pengalihan harta, setelah penggabungan atau peleburan usaha, akan diperlakukan sebagai permohonan restitusi pajak dari badan usaha menerima pengalihan harta. Namun demikian, badan usaha yang menerima pengalihan harta tersebut harus mengajukan permohonan kembali fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada badan usaha yang mengalihkan harta, seperti ijin pemusatan PPN dan PPh Pasal 21, dan fasilitas untuk eksportir (KAPET, PET dan KB). NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP badan usaha yang mengalihkan harta tidak akan dipindahkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta, akan tetapi semua kredit pajaknya dapat diperlakukan sebagai kredit pajak badan usaha yang menerima pengalihan harta. 3. Sesuai dengan ketentuan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 dinyatakan bahwa Surat Keterangan PET diterbitkan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP Domisili maupun KPP lokasi setelah menerima rekomendasi PET dari Direktorat PPN dan PTLL. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP PT. ABC tidak dapat dipindahkan kepada PT XYZ akan tetapi kredit pajaknya dapat diperlakukan sebagai kredit pajak PT XYZ. b. Fasilitas perpajakan milik PT. ABC tidak dapat secara langsung dipindahkan menjadi milik PT XYZ selaku badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, PT XYZ harus mengajukan permohonan kembali fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada PT. KCI, seperti ijin pemusatan PPN dan PPh Pasal 21, dan fasilitas untuk eksportir (KAPET, PET dan KB). c. Untuk mendapatkan fasilitas PET, PT XYZ harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Kimia Departemen Perdagangan dan Industri sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah diterbitkan Surat Tanda Pengenal PET, kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP domisili maupun KPP lokasi menerbitkan Surat Keterangan PET, setelah menerima rekomendasi PET dari Direktorat PPN dan PTLL. d. Atas transaksi yang terjadi sebelum adanya persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.c, sesuai dengan butir 4.a diatas, Pajak Masukan atas transaksi tersebut dapat dikreditkan oleh PT XYZ, sehingga penghitungan pajak terutang dilakukan melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/dab49080d80c724aad5ebf158d63df41.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 (external edit)