peraturan:0tkbpera:dab49080d80c724aad5ebf158d63df41
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 25/PJ.32/2000
TENTANG
PENGGUNAAN FASILITAS PERPAJAKAN MILIK TRANSFEROR COMPANY PADA ACQUIRING COMPANY DALAM
RANGKA PANGGABUNGAN USAHA PT ASPEK PAPER DENGAN PT KUMBONG CONTARNER INDUSTRY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Desember 1999 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT XYZ adalah suatu perusahaan hasil penggabungan usaha
antara PT XYZ dengan PT. ABC. Sehubungan dengan penggabungan usaha tersebut Saudara
menanyakan :
a. Apakah fasilitas-fasilitas perpajakan milik PT. ABC dapat langsung dipindahkan menjadi milik
PT XYZ selaku badan usaha yang menerima pengalihan harta?
b. Jika dapat dipindahkan langsung, bagaimanakah perlakuan dan penggunaan fasilitas
perpajakan milik PT. ABC yang juga dimiliki (PT XYZ) seperti fasilitas PET dan Keterangan
Restitusi PPN yang dipercepat, apakah salah satunya akan hapus dan langsung menggunakan
fasilitas yang dimiliki badan usaha yang menerima penggabungan?
c. Jika tidak dapat dipindahkan langsung, apakah kami harus mengajukan permohonan kembali
untuk fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada badan usaha yang mengalihkan harta
dan berapa lamakah prosesnya ? Bagaimanakah perlakuan atas transaksi yang terjadi
sebelum adanya persetujuan atas permohonan tersebut khususnya atas transaksi pembelian
bahan baku dan pembantu di dalam negeri yang seharusnya menerapkan tarif nol persen dan
proses restitusi PPN yang dipercepat?
2. Sesuai dengan butir 2.2.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal
27 Mei 1999 antara lain dinyatakan bahwa dalam suatu penggabungan atau peleburan usaha yang
memenuhi persyaratan, hak dan kewajiban perpajakan badan usaha yang melakukan pengalihan
harta (transferor company), umumnya akan dilimpahkan kepada badan usaha yang menerima
pengalihan harta (acquiring company). Setiap permohonan restitusi pajak yang telah dibayar oleh
badan usaha yang melakukan pengalihan harta, setelah penggabungan atau peleburan usaha, akan
diperlakukan sebagai permohonan restitusi pajak dari badan usaha menerima pengalihan harta.
Namun demikian, badan usaha yang menerima pengalihan harta tersebut harus mengajukan
permohonan kembali fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada badan usaha yang mengalihkan
harta, seperti ijin pemusatan PPN dan PPh Pasal 21, dan fasilitas untuk eksportir (KAPET, PET dan KB).
NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP badan usaha yang mengalihkan harta tidak akan dipindahkan
kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta, akan tetapi semua kredit pajaknya dapat
diperlakukan sebagai kredit pajak badan usaha yang menerima pengalihan harta.
3. Sesuai dengan ketentuan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998
tanggal 1 Juli 1998 dinyatakan bahwa Surat Keterangan PET diterbitkan oleh masing-masing Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP Domisili maupun
KPP lokasi setelah menerima rekomendasi PET dari Direktorat PPN dan PTLL.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP PT. ABC tidak dapat dipindahkan kepada PT XYZ akan
tetapi kredit pajaknya dapat diperlakukan sebagai kredit pajak PT XYZ.
b. Fasilitas perpajakan milik PT. ABC tidak dapat secara langsung dipindahkan menjadi milik
PT XYZ selaku badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas, PT XYZ harus mengajukan permohonan kembali fasilitas-fasilitas yang pernah
diberikan kepada PT. KCI, seperti ijin pemusatan PPN dan PPh Pasal 21, dan fasilitas untuk
eksportir (KAPET, PET dan KB).
c. Untuk mendapatkan fasilitas PET, PT XYZ harus mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Industri Logam Mesin dan Kimia Departemen Perdagangan dan Industri sesuai
ketentuan yang berlaku. Setelah diterbitkan Surat Tanda Pengenal PET, kemudian Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP domisili
maupun KPP lokasi menerbitkan Surat Keterangan PET, setelah menerima rekomendasi PET
dari Direktorat PPN dan PTLL.
d. Atas transaksi yang terjadi sebelum adanya persetujuan atas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.c, sesuai dengan butir 4.a diatas, Pajak Masukan atas transaksi
tersebut dapat dikreditkan oleh PT XYZ, sehingga penghitungan pajak terutang dilakukan
melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/dab49080d80c724aad5ebf158d63df41.txt · Last modified: by 127.0.0.1