User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:dab49080d80c724aad5ebf158d63df41
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 25/PJ.32/2000

                            TENTANG

  PENGGUNAAN FASILITAS PERPAJAKAN MILIK TRANSFEROR COMPANY PADA ACQUIRING COMPANY DALAM
         RANGKA PANGGABUNGAN USAHA PT ASPEK PAPER DENGAN PT KUMBONG CONTARNER INDUSTRY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 Desember 1999 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT XYZ adalah suatu perusahaan hasil penggabungan usaha 
    antara PT XYZ dengan PT. ABC. Sehubungan dengan penggabungan usaha tersebut Saudara 
    menanyakan :
    a.  Apakah fasilitas-fasilitas perpajakan milik PT. ABC dapat langsung dipindahkan menjadi milik 
        PT XYZ selaku badan usaha yang menerima pengalihan harta?
    b.  Jika dapat dipindahkan langsung, bagaimanakah perlakuan dan penggunaan fasilitas 
        perpajakan milik PT. ABC yang juga dimiliki (PT XYZ) seperti fasilitas PET dan Keterangan 
        Restitusi PPN yang dipercepat, apakah salah satunya akan hapus dan langsung menggunakan 
        fasilitas yang dimiliki badan usaha yang menerima penggabungan?
    c.  Jika tidak dapat dipindahkan langsung, apakah kami harus mengajukan permohonan kembali 
        untuk fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada badan usaha yang mengalihkan harta 
        dan berapa lamakah prosesnya ? Bagaimanakah perlakuan atas transaksi yang terjadi 
        sebelum adanya persetujuan atas permohonan tersebut khususnya atas transaksi pembelian 
        bahan baku dan pembantu di dalam negeri yang seharusnya menerapkan tarif nol persen dan 
        proses restitusi PPN yang dipercepat?

2.  Sesuai dengan butir 2.2.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 
    27 Mei 1999 antara lain dinyatakan bahwa dalam suatu penggabungan atau peleburan usaha yang 
    memenuhi persyaratan, hak dan kewajiban perpajakan badan usaha yang melakukan pengalihan 
    harta (transferor company), umumnya akan dilimpahkan kepada badan usaha yang menerima 
    pengalihan harta (acquiring company). Setiap permohonan restitusi pajak yang telah dibayar oleh 
    badan usaha yang melakukan pengalihan harta, setelah penggabungan atau peleburan usaha, akan 
    diperlakukan sebagai permohonan restitusi pajak dari badan usaha menerima pengalihan harta. 
    Namun demikian, badan usaha yang menerima pengalihan harta tersebut harus mengajukan 
    permohonan kembali fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada badan usaha yang mengalihkan 
    harta, seperti ijin pemusatan PPN dan PPh Pasal 21, dan fasilitas untuk eksportir (KAPET, PET dan KB). 
    NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP badan usaha yang mengalihkan harta tidak akan dipindahkan 
    kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta, akan tetapi semua kredit pajaknya dapat 
    diperlakukan sebagai kredit pajak badan usaha yang menerima pengalihan harta.

3.  Sesuai dengan ketentuan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 
    tanggal 1 Juli 1998 dinyatakan bahwa Surat Keterangan PET diterbitkan oleh masing-masing Kantor 
    Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP Domisili maupun 
    KPP lokasi setelah menerima rekomendasi PET dari Direktorat PPN dan PTLL.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP PT. ABC tidak dapat dipindahkan kepada PT XYZ akan 
        tetapi kredit pajaknya dapat diperlakukan sebagai kredit pajak PT XYZ.
    b.  Fasilitas perpajakan milik PT. ABC tidak dapat secara langsung dipindahkan menjadi milik 
        PT XYZ selaku badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 2 di atas, PT XYZ harus mengajukan permohonan kembali fasilitas-fasilitas yang pernah 
        diberikan kepada PT. KCI, seperti ijin pemusatan PPN dan PPh Pasal 21, dan fasilitas untuk 
        eksportir (KAPET, PET dan KB).
    c.  Untuk mendapatkan fasilitas PET, PT XYZ harus mengajukan permohonan kepada Direktur 
        Jenderal Industri Logam Mesin dan Kimia Departemen Perdagangan dan Industri sesuai 
        ketentuan yang berlaku. Setelah diterbitkan Surat Tanda Pengenal PET, kemudian Kantor 
        Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP domisili 
        maupun KPP lokasi menerbitkan Surat Keterangan PET, setelah menerima rekomendasi PET 
        dari Direktorat PPN dan PTLL.
    d.  Atas transaksi yang terjadi sebelum adanya persetujuan atas permohonan sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1.c, sesuai dengan butir 4.a diatas, Pajak Masukan atas transaksi 
        tersebut dapat dikreditkan oleh PT XYZ, sehingga penghitungan pajak terutang dilakukan 
        melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/dab49080d80c724aad5ebf158d63df41.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 (external edit)