peraturan:0tkbpera:dab1263d1e6a88c9ba5e7e294def5e8b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 838/PJ.322/2003
TENTANG
PERMINTAAN KEPASTIAN HUKUM IMBALAN BUNGA PASAL 27 A UU NO. 9 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 2003 dan Nomor XXX kepada Menteri Keuangan
hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat-surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa:
a. PT. ABC memenangkan perkara banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 1999 Nomor XXX tanggal 21 September 2000, dengan
Putusan Banding Nomor Putusan-XXX tanggal 27 Juli 2001. Atas Putusan Banding tersebut
PT. ABC mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta
imbalan bunganya ke Kantor Pelayanan Pajak Gambir II Jakarta.
b. Sehubungan dengan permohonan imbalan bunga tersebut melalui surat No.
S-328/PJ.332/2002 tanggal 15 April 2002 perihal Landasan dan Dasar Hukum yang
Dipergunakan dalam Upaya Mewujudkan Amanat Pasal 47A UU No. 16/2000, Sehubungan
dengan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 27A UU No. 9/1994, Tahun Pajak 1999, Direktur
Jenderal Pajak menolak permohonan tersebut.
c. Atas surat jawaban tersebut, PT. ABC tidak sependapat dan memohon penjelasan kepastian
hukum pelaksanaan Pasal 47A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 27A Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, diatur
bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya,
maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 antara lain diatur:
a. Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana
dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka
kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan
dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
b. Pasal 47A dan penjelasan menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban
perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib
Pajak, maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun
2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 9 TAHUN 1994.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga
Kepada Wajib Pajak sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
683/KMK.03/2001 antara lain diatur:
a. Pasal 1 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1).
b. Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan ini berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.
c. Pasal 9 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari
2001.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Timbulnya hak atas kelebihan pembayaran pajak terjadi pada saat diputusnya permohonan
keberatan atau banding Wajib Pajak. Dengan demikian ketentuan Undang-undang pajak yang
berlaku adalah ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya
putusan keberatan atau banding, bukan ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku untuk
tahun pajak yang atas surat ketetapan pajaknya dimohonkan keberatan atau banding.
b. Mengingat putusan banding yang menerima sebagian permohonan PT. ABC atas SKPLB PPN
Tahun 1999 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2001, maka ketentuan mengenai imbalan
bunga yang berlaku adalah Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, yang menetapkan bahwa imbalan bunga diberikan
kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran yang dikembalikan, sepanjang utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan imbalan bunga PT. ABC atas kelebihan
pembayaran pajak karena diterimanya sebagian permohonan banding atas SKPLB PPN tahun
1999 tidak dapat diberikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/dab1263d1e6a88c9ba5e7e294def5e8b.txt · Last modified: by 127.0.0.1