peraturan:0tkbpera:dab10c50dc668cd8560df444ff3a4227
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 134/PJ.33/1995

                            TENTANG

           PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak badan terdiri dari 
    perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan 
    usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, 
    kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan 
    usaha lainnya.

2.  Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    dimaksud telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga 
    struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
    yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

3.  Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM-XYZ) merupakan lembaga struktural XYZ yang 
    pembentukannya dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 bukan merupakan Subjek Pajak PPh 
    badan baik atas penerimaan yang bersumber dari dana APBN/APBD maupun yang berasal dari 
    masyarakat (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

4.  Sehubungan dengan kontrak kerja sama antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan/Lembaga Pengabdian 
    kepada Masyarakat XYZ dengan :

    a.1.    Proyek Pengembangan dan Pemantapan Koperasi Perkotaan ABC, SPK Nomor XXX tertanggal 
        28 April 1995.

    a.2.    Proyek Penyempurnaan Tatalaksana dan Pengembangan Pembangunan Perkoperasian ABC, 
        SPK Nomor XXX tertanggal 28 April 1995.

    b.  Proyek Puspitek, SPK Nomor XXX tertanggal 17 April 1995.

    c.  Proyek Pengembangan Enam Universitas Ditjen Pendidikan Tinggi DEPDIKBUD, SPK Nomor 
        XXX, tertanggal 22 Juni 1995;

    maka perlakuan pajaknya adalah sebagai berikut :

    4.1.    Pusat Pendidikan Pelatihan/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ dapat diberikan 
        Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 dari Kantor 
        Pelayanan Pajak setempat.

    4.2.    Jasa yang dilakukan oleh LPM-XYZ adalah jasa dalam bidang pendidikan dan jasa di bidang 
        tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja adalah termasuk dalam 
        kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.

    4.3.    Bendaharawan XYZ atau bendaharawan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ wajib 
        memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Subjek yaitu sebagai pemotong/
        pemungut pajak-pajak negara misalnya : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 
        dan PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas pembayaran-
        pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/dab10c50dc668cd8560df444ff3a4227.txt · Last modified: (external edit)