peraturan:0tkbpera:dab10c50dc668cd8560df444ff3a4227
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 134/PJ.33/1995 TENTANG PENGENAAN PAJAK TERHADAP LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 2. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana dimaksud telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM-XYZ) merupakan lembaga struktural XYZ yang pembentukannya dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 bukan merupakan Subjek Pajak PPh badan baik atas penerimaan yang bersumber dari dana APBN/APBD maupun yang berasal dari masyarakat (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 4. Sehubungan dengan kontrak kerja sama antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ dengan : a.1. Proyek Pengembangan dan Pemantapan Koperasi Perkotaan ABC, SPK Nomor XXX tertanggal 28 April 1995. a.2. Proyek Penyempurnaan Tatalaksana dan Pengembangan Pembangunan Perkoperasian ABC, SPK Nomor XXX tertanggal 28 April 1995. b. Proyek Puspitek, SPK Nomor XXX tertanggal 17 April 1995. c. Proyek Pengembangan Enam Universitas Ditjen Pendidikan Tinggi DEPDIKBUD, SPK Nomor XXX, tertanggal 22 Juni 1995; maka perlakuan pajaknya adalah sebagai berikut : 4.1. Pusat Pendidikan Pelatihan/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. 4.2. Jasa yang dilakukan oleh LPM-XYZ adalah jasa dalam bidang pendidikan dan jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja adalah termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. 4.3. Bendaharawan XYZ atau bendaharawan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat XYZ wajib memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Subjek yaitu sebagai pemotong/ pemungut pajak-pajak negara misalnya : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 dan PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas pembayaran- pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/dab10c50dc668cd8560df444ff3a4227.txt · Last modified: (external edit)