peraturan:0tkbpera:daad98225feffee70936b5e3b88658c9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 149/PJ.5/2003

                            TENTANG

                           RESTITUSI PPN PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 2002 perihal Permohonan Penegasan atas Jangka 
Waktu Pemberian Restitusi PPN PT XYZ untuk proyek PLTU Tanjung Jati B (PLTU TJB) di Jepara-Jawa Tengah 
dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara disebutkan:
    a.  PT. XYZ adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing yang merupakan perusahaan 
        pembiayaan bukan Bank.
    b.  Sesuai dengan perjanjian sewa guna usaha (SGU) dengan hak opsi, PT. "XYZ" bertindak 
        sebagai lessor yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha PT. "XYZ" sebagaimana 
        disebutkan dalam surat Saudara, sedangkan pengoperasian dan pemeliharaan serta produksi 
        dan penjualan listrik dari PLTU TJB akan dilakukan secara langsung oleh PLN (Sebagai Lessee) 
        setelah pembangunan PLTU TJB diselesaikan.
    c.  PT. "XYZ" akan melakukan penyerahan BKP (PLTU TJB) kepada PLN (Wajib Pungut PPN).
    d.  PLN akan melakukan pembayaran cicilan SGU kepada PT. "XYZ" selama periode perjanjian 
        yaitu 20 tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan suatu perjanjian.
    e.  PT. "XYZ" telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP PMA V dengan Nomor 
        Pengukuhan : XXX. PT. "XYZ" melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana telah 
        disebutkan dalam surat Saudara.
    f.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang telah Saudara sebutkan, Saudara 
        mengajukan permohonan penegasan bahwa proses restitusi kegiatan PT "XYZ" dapat 
        diberikan paling lambat 2 (dua) bulan ditambah 1 bulan penerbitan SPMKP sesuai dengan 
        Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan SK DJP No. KEP-160/PJ./2001.

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permohonan Saudara antara lain:
    a.  Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang No. 18 TAHUN 2000.
        a.1.    Pasal 1A ayat (1) huruf b dan penjelasannya menyebutkan bahwa yang termasuk 
            pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak 
            oleh karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). 
            Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha 
            (leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha 
            (leasing) dengan hak opsi. Penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi 
            pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan 
            secara nyata atas BKP tersebut telah terjadi lebih dahulu dari pada saat 
            ditandatanganinya perjanjian.
        a.2.    Pasal 9 ayat (4) menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan 
            yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat 
            dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
        a.3.    Pasal 9 ayat (5) menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha 
            Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan   
            penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang 
            Pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan 
            yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan 
            yang terutang Pajak.

    b.  Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah.
        -   Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan    
            pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang 
            diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana     
            dimaksud dalam pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling 
            lambat:
            a.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
                penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
            b.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang 
                penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk 
                semua jenis Pajak.
            Dalam pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan tertentu 
            adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada 
            Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
        -   Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan pengembalian kelebihan 
            pembayaran Pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana 
            diatur dalam pasal 2 ayat (1).

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam nomor 2 serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini 
    ditegaskan:
    a.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. XYZ adalah Pajak Masukan yang berhubungan 
        dengan penyerahan Barang Kena Pajak (PLTU TJB) kepada PT. ABC melalui perjanjian Sewa 
        Guna Usaha. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak tersebut terutang pada saat 
        perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya 
        penguasaan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu dari pada saat 
        ditandatanganinya perjanjian Sewa Guna Usaha.
    b.  Jika dalam suatu Masa Pajak terjadi Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka  
        kelebihannya dapat diajukan restitusi atau dikompensasi sesuai dengan ketentuan 
        perpajakan.
    c.  Atas permohonan restitusi yang disampaikan PT. XYZ sepanjang pemeriksaan yang dilakukan     
        tidak meliputi semua jenis Pajak, maka permohonan restitusi dapat diberikan dalam waktu 2 
        (dua) bulan sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/daad98225feffee70936b5e3b88658c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1