peraturan:0tkbpera:daad8d509446c856e52d79f897232876
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 93/PJ.31/1995
TENTANG
PERLAKUAN PPH ATAS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN YANG DIBEBANKAN
PADA BIAYA OPERASI OLEH KONTRAKTOR KONTRAK BAGI HASIL (KBH) DI BIDANG MIGAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masalah pembebanan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ke dalam biaya
operasi (Recovery Cost) yang dilakukan oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) di bidang migas, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991,
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam
bentuk natura dan atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib Pajak tidak termasuk sebagai objek
Pajak bagi yang menerima atau memperolehnya dan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya bagi
yang memberikan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
tertentu di daerah terpencil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 jo. Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan
lainnya oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang masih berlaku pada saat berlakunya
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bagi perusahaan diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya,
sedang bagi pihak yang menerima atau memperoleh merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.
3. Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, perlakuan PPh atas imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan adalah :
3.1. Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984, maka pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya
diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya, dan harus dihitung
sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi karyawan yang menerimanya.
3.2. Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 adalah :
a. pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto, dan bukan merupakan penghasilan bagi
karyawan yang menerimanya.
b. dalam hal pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut ternyata
telah dibebankan sebagai biaya operasi oleh KBH-XYZ, maka pemberian imbalan
dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut harus dihitung sebagai penghasilan
bagi karyawan yang menerimanya dan harus dipotong dan disetor Pajak Penghasilan
Pasal 21 atau PPh Pasal 26 huruf d yang terutang.
3.3 Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya hanya dapat dibebankan
sebagai biaya dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan yang menerimanya apabila
pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut dilakukan di daerah
terpencil yang telah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.
4. Ketentuan 3.1 dan 3.2 berlaku terhadap semua kontraktor KBH yang kontraknya ditandatangani
sebelum 1 Januari 1995 baik yang belum maupun yang telah berproduksi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/daad8d509446c856e52d79f897232876.txt · Last modified: by 127.0.0.1