peraturan:0tkbpera:da94be6d2b80d736e2d13d1e3c47d035
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 230/PJ.431/1997
TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1997 perihal permohonan izin sentralisasi PPh Pasal 21,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan data yang Saudara sampaikan diketahui bahwa PT. XYZ:
- memakai peralatan komputer dalam menghitung gaji dan PPh Pasal 21 untuk seluruh
karyawannya;
- tidak menempatkan pegawai yang secara khusus menghitung gaji dan PPh Pasal 21 di lokasi
usahanya di Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan atau dengan kata lain tidak terdapat
administrasi penggajian atau pemotongan PPh Pasal 21 di lokasi usaha tersebut;
- melakukan penggajian dengan mentransfer gaji melalui bank kepada masing-masing
karyawan.
2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-48/PJ.43/95 tanggal 30 Oktober 1995 serta
mengingat penjelasan pada butir 1 di atas, maka permohonan Saudara untuk melaksanakan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 para karyawan PT. XYZ di lokasi usaha
sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing dapat kami setujui.
3. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah tahun takwim berakhir, Kantor Pusat PT.XYZ (NPWP :
X.XXX.XXX.X-XXX) diwajibkan untuk :
a. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing daftar nama para pegawai
tetap yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah pegawai
tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP secara terpisah masing- masing untuk para
pegawai tetap yang ditugaskan di Kantor Pusat PT. XYZ dan untuk para pegawai tetap yang
ditugaskan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan menggunakan
Formulir 1721-A bersama-sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.
b. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Palopo daftar nama para pegawai tetap yang
penghasilannya di atas PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui
PTKP, khusus untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di lokasi usaha sebagaimana
tersebut pada butir 1, dengan menggunakan Formulir 1721-A.
4. Jika dikemudian hari ternyata di lokasi usaha PT.XYZ di Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan
terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji/upah, maka persetujuan ini kami tarik kembali.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPh
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/da94be6d2b80d736e2d13d1e3c47d035.txt · Last modified: by 127.0.0.1