peraturan:0tkbpera:da8ce53cf0240070ce6c69c48cd588ee
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995
TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/KMK.01/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menutup resiko kerugian, bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih
sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
235/KMK.01/1998, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden RI Nomor 122/M Tahun 1998;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh
Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
235/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN
SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
235/KMK.01/1998.
Pasal I
Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
(2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan
lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap
sesuai dengan tabel sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
(3) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan
diragukan dan macet ditentukan sebagai berikut :
a. 50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi
nilai agunan; dan
b. 100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai
agunan.
(4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
(5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa
perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku dan telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial.
(6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada
perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak
mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/da8ce53cf0240070ce6c69c48cd588ee.txt · Last modified: by 127.0.0.1