peraturan:0tkbpera:da8a2ad589abfa0892e6284b879d7b7d
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 69/BC/2003

                              TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 
        TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan hasil sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 
    KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, hal-hal 
    yang menyangkut penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 81/BC/1999 perlu disempurnakan ;
b.  bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan tentang penetapan nilai pabean untuk penghitungan 
    Bea Masuk tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan 
    Bea Masuk.

Mengingat : 

1.  Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
3.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 
    527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang tertib Administrasi Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang 
    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN 
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.


                        Pasal I

Mengubah bunyi Pasal 24 menjadi sebagai berikut :

                        Pasal 24

    (1)     Instruksi Nilai Pabean digunakan :
        a.  sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal Pejabat 
            meragukan pemberitahuan nilai pabean.
        b.  sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal PIB yang 
            bersangkutan ditetapkan Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%.
    (2)     Pengiriman INP kepada pembeli atau kuasanya dilakukan melalui media elektronik, kurir atau
        pos kilat selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerbitan INP.
    (3)     Deklarasi Nilai Pabean merupakan tanggapan dari pembeli atau kuasanya atas INP yang 
        diterbitkan Pejabat.
    (4)     Deklarasi Nilai Pabean beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 
        transaksi/ importasi diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai 
        yang namanya tertera pada INP:
        a.  selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP, 
            dalam hal INP diterbitkan karena Pejabat meragukan pemberitahuan nilai pabean;
        b.  pada saat penyerahan hardcopy PIB untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang 
            dalam hal INP diterbitkan karena PIB yang bersangkutan ditetapkan Jalur Merah 
            dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%.
    (5)     Dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai 
        pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
    (6)     Penyerahan DNP tidak diwajibkan terhadap barang impor yang tidak ada nilai transaksi.
    (7)     Bentuk INP dan tata cara pengisian DNP diatur dalam Lampiran VIII dan IX Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/da8a2ad589abfa0892e6284b879d7b7d.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 (external edit)