peraturan:0tkbpera:da54dd5a0398011cdfa50d559c2c0ef8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 87/PJ.44/1998
TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR
YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK
DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 perihal
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pemberian Surat Keterangan
Pelunasan dan/atau Pembayaran PPh sesuai Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud bagi
Kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Badora.
2. Pemberian Surat Keterangan dimaksud agar memperhatikan :
- Laporan dan bukti tanda pembayaran Pajak Perseroan (PPs) dan Pajak Bunga, Dividen dan
Royalti (PBDR) tiap bulan dari Wajib Pajak.
- Surat Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan.
- Surat Keterangan telah melunasi Pajak Perseroan (PPs) dan Pajak Bunga, Dividen dan Royalti
(PBDR) dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK).
3. Agar Saudara mencocokkan angka-angka pada butir 2 di atas sebelum mengeluarkan Surat
keterangan Pelunasan dan/atau Pembayaran Pajak Penghasilan. Adapun contoh bentuk dari
keterangan yang diperlukan di atas terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ASHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/da54dd5a0398011cdfa50d559c2c0ef8.txt · Last modified: by 127.0.0.1