peraturan:0tkbpera:da51e350898546dbafd0fd2d19540e44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 829/PJ.53/2005
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PEMBELIAN BARANG UNTUK SUMBANGAN BENCANA ALAM DI ACEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar PPN Dalam Negeri dan PPN Impor dapat dikreditkan
sebagai Uang Muka Pajak (Pajak Masukan) atas semua pembelian barang-barang yang akan
digunakan untuk bencana alam Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara.
2. Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Masukan tidak
dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa pembelian barang untuk sumbangan bencana alam Tsunami di Aceh dan
Sumatera Utara tidak dapat dikreditkan karena merupakan perolehan Barang Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/da51e350898546dbafd0fd2d19540e44.txt · Last modified: by 127.0.0.1