peraturan:0tkbpera:da4902cb0bc38210839714ebdcf0efc3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.5/1993
TENTANG
PENYEMPURNAAN SE-20/PJ.5/1992 TENTANG PENELITIAN LPS-E
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dalam rangka pengamanan pemberian restitusi PPN/PPn BM kepada
Eksportir, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.5/1992 tanggal
21 Oktober 1992 antara lain ditegaskan bahwa untuk meyakini kebenaran ekspor, maka dalam melakukan
penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dari PKP Eksportir dilakukan pula penelitian
terhadap asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO. Dalam
pelaksanaannya ternyata PKP Eksportir tidak dapat menunjukkan asli LPSE, karena dokumen dimaksud telah
diserahkan kepada BAPEKSTA Keuangan.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat bahwa
BAPEKSTA Keuangan telah melakukan penelitian terhadap LPS-E tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa :
1. Eksportir yang wajib LPSE adalah :
a. Eksportir yang mengekspor barang yang diatur tata niaga ekspornya yaitu terbatas pada
lampit rotan, kayu gergajian, kayu olahan, dan kayu cendana;
b. Eksportir yang mengekspor barang yang terkena Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan yaitu
terbatas pada rotan, kulit, kayu, serta produk olahannya;
c. Eksportir yang mengekspor barang yang mendapat fasilitas dari Bapeksta.
2. Mengingat bahwa LPSE asli dalam pelaksanaannya telah diminta oleh Bapeksta maka apabila Eksportir
yang wajib LPSE tersebut tidak dapat memberikan LPSE asli berarti Eksportir yang bersangkutan telah
meminta fasilitas pembayaran pendahuluan/pengembalian dari Bapeksta. Oleh karena itu Saudara
cukup meminta copy dari LPSE yang bersangkutan.
3. Untuk pengamanan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka ekspor agar kepada PKP/Pemohon
restitusi tetap diminta melengkapi dokumen ekspornya berupa antara lain PEB yang telah difiat muat
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bill of Lading, Wesel Ekspor atau LC atau Telegrafic Transfer
(TT), serta Keputusan BAPEKSTA KEUANGAN tentang Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM, dalam
hal PKP mendapatkan fasilitas dari Bapeksta Keuangan.
4. Terhadap PKP yang mendapat fasilitas Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA supaya
Saudara lakukan penelitian apakah Pembayaran Pendahuluan/ Pengembalian dari BAPEKSTA telah
dilaporkan oleh PKP yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya dan jumlah PPN yang mendapat
Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA tersebut telah dikurangkan dari Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan. Apabila berdasarkan penelitian tersebut ternyata PKP yang
bersangkutan belum melaporkan dan mengurangkan Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian maka
supaya segera dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal terdapat kecurigaan tentang kebenaran atas realisasi ekspor tersebut agar Saudara
meminta konfirmasi kepada Perusahaan Pelayaran dengan jalan melakukan pengecekan terhadap
manifest Perusahaan Pelayaran yang bersangkutan.
6. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992 masih tetap berlaku kecuali butir 4 huruf a.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/da4902cb0bc38210839714ebdcf0efc3.txt · Last modified: by 127.0.0.1