peraturan:0tkbpera:da40657c9fece7e48d30af42d31d4350
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KMK.01/1996
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993
TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI
KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta
mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak
Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
Berikat (KB);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tentang Tata-laksana Pabean Mengenai
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :292/KMK.01/1994
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994, sebagai berikut :
1. Menambah Pasal 6a, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6a
(1) Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari Daerah
Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB, diberikan perlakuan
perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.
(2) Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL
untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB menggunakan Formulir KB-3 yang diberi cap "Fasilitas
BAPEKSTA Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor ............ tanggal ........ Kontrak Nomor ............
tanggal ............ ".
(3) Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL ke PPDKB
wajib disertai LPS-KB/EPTE yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Formulir KB-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi secara lengkap dan benar oleh
PPDKB dalam rangkap lima untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan
Berikat.
(5) Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3 memberikan persetujuan
masuk pada Formulir KB-3 dan mendistribusikan untuk :
a. Pejabat Hanggar Kawasan Berikat;
b. PPDKB;
c. PKB;
d. Bapeksta Keuangan;
e. Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan."
2. Mengubah Pasal 14, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1) PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan
industri yang berada di Kawasan Berikat lainnya atau EPTE atau dalam DPIL, kecuali
pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.
(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk
dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya
barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak
yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang
diterima dari PPDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PPDKB, khusus
terhadap pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL
harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa :
a. Jaminan Bank; atau
b. Surety Bond atau Custome Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang
disetujui Menteri Keuangan; atau
c. Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri
Keuangan.
(4) Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana
sub-kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang tidak
dipungut.
(5) Penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana
subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana
contoh dalam Lampiran VIII-A dalam rangkap dua.
(6) Pekerjaan subkontrak dari PPDKB kepada Pengusaha EPTE atau PPDKB dilakukan dengan
menggunakan Formulir KB-8A yang wajib dilampiri Formulir KB-6 atau KB-7.
(7) PPDKB mengajukan Formulir KB-8A untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak di
DPIL atau KB-8A dilampiri KB-6/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan
subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan
Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat
melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada
pelaksana subkontrak.
(8) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat
memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk :
a. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PPDKB;
c. Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak
adalah pengusaha EPTE/PPDKB).
(9) Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
subkontraktor di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut.
(10) Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan
menggunakan Formulir KB-8B sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-B dalam rangkap
tiga.
(11) Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari Pengusaha EPTE/PPDKB ke
PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B dalam rangkap tiga dengan dilampiri
Formulir EPTE-10/KB-7.
(12) PPDKB mengajukan Formulir KB-8B dilampiri EPTE-10/KB-7 yang telah diisi secara lengkap
dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan
Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap
barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat.
(13) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat
memberikan persetujuan masuk pada Formulir tersebut dan mendistribusikan untuk :
a. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PPDKB;
c. PKB;
d. Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak
adalah pengusaha EPTE/PPDKB)."
3. Mengubah Pasal 15 ayat (1), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 15
(1) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kepada perusahaan
industri yang berada di Kawasan Berikat Lainnya atau EPTE atau dalam Daerah Pabean
Indonesia Lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/
subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh PPDKB,
dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 atau KB-9 yang dilampiri KB-6/KB-7
sebagaimana contoh Lampiran IX dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk :
a. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PKB;
c. PPDKB;
d. Peminjam mesin di EPTE/PPDKB;
e. KPP tempat penerima pinjaman mesin/subkontraktor terdaftar menjadi Wajib Pajak.
(2) Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM,
BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan, khusus untuk DPIL dengan
menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.
(3) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat
lainnya atau ke EPTE atau ke dalam DPIL, dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat,
dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai".
4. Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan
ini.
5. Mengubah Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(2) Barang yang akan dikeluarkan ke dalam DPIL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/
atau pemindahan ke PPDKB lainnya atau EPTE.
(3) Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku
terhadap pengiriman barang dalam rangka subkontrak."
6. Mengubah Pasal 23, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Bapeksta Keuangan baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing."
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/da40657c9fece7e48d30af42d31d4350.txt · Last modified: by 127.0.0.1