User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:da21bae82c02d1e2b8168d57cd3fbab7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Nopember 1988  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1680/PJ.32/1988

                            TENTANG

           PERSEWAAN KOMPUTER OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK IMPORTIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-748/WJP.03/KI.1612/1988 tanggal 2 Agustus 1988 dan surat 
Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu Nomor : S-4346/WJP.11/KI.11/1988 tanggal 13 Agustus 1988 
perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ sebagai importir dan Agen Utama komputer IBM berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) 
    huruf a angka 2) dan 4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang PPN atas setiap penyerahan
    Barang Kena Pajak yang dilakukannya. Dengan demikian PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak.

2.  Penyerahan komputer yang dilakukan untuk disewa oleh Departemen Keuangan tidak merupakan 
    penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 karena penyerahan
    tersebut bukanlah merupakan perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya dimana tidak terjadi 
    pemindahan hak milik atas komputer dimaksud.

    Namun demikian penyerahan komputer tersebut kepada Departemen Keuangan dapat dianggap 
    sebagai penyerahan kepada diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 
    huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan karenanya terutang PPN.

3.  Dasar Pengenaan PPN atas penyerahan kepada diri sendiri adalah harga jual tidak termasuk laba 
    yang diperhitungkan.

Demikian untuk dimaklumi dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/da21bae82c02d1e2b8168d57cd3fbab7.txt · Last modified: (external edit)