peraturan:0tkbpera:da21bae82c02d1e2b8168d57cd3fbab7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1680/PJ.32/1988 TENTANG PERSEWAAN KOMPUTER OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-748/WJP.03/KI.1612/1988 tanggal 2 Agustus 1988 dan surat Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu Nomor : S-4346/WJP.11/KI.11/1988 tanggal 13 Agustus 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ sebagai importir dan Agen Utama komputer IBM berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2) dan 4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya. Dengan demikian PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak. 2. Penyerahan komputer yang dilakukan untuk disewa oleh Departemen Keuangan tidak merupakan penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 karena penyerahan tersebut bukanlah merupakan perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya dimana tidak terjadi pemindahan hak milik atas komputer dimaksud. Namun demikian penyerahan komputer tersebut kepada Departemen Keuangan dapat dianggap sebagai penyerahan kepada diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan karenanya terutang PPN. 3. Dasar Pengenaan PPN atas penyerahan kepada diri sendiri adalah harga jual tidak termasuk laba yang diperhitungkan. Demikian untuk dimaklumi dan diberitahukan kepada yang bersangkutan. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/da21bae82c02d1e2b8168d57cd3fbab7.txt · Last modified: (external edit)