peraturan:0tkbpera:da16202114b72b61f71124a219db6e3e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 960/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC dipercaya oleh Departemen Agama untuk pengadaan mata uang/banknote SA Ryal
guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia Tahun 2006 sebesar SAR 67.000.000,-
(Enam Puluh Tujuh Juta saudi arabian ryal).
b. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan dibebaskan pungutan
PPN atas impor barang tersebut.
2. Berdasarkan pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 huruf d Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/
banknote Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 67.000.000,- oleh PT. ABC, tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu tidak diperlukan Surat Keterangan PPN
Ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/da16202114b72b61f71124a219db6e3e.txt · Last modified: by 127.0.0.1