peraturan:0tkbpera:d9fea4ca7e4a74c318ec27c1deb0796c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  26 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 81/PJ.32/1999

                            TENTANG

               PENEGASAN PPN 0% BAHAN BAKU DAN ATAU BAHAN PEMBANTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ antara lain bergerak dalam penyediaan jasa konstruksi 
    dan pengecatan bangunan pabrik kepada PT ABC Tbk yang termasuk dalam kategori Perusahaan 
    Eksportir Tertentu (PET).

    Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah PPN Keluaran perusahaan Saudara 
    kepada PT ABC Tbk terutang PPN 0%.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh 
    Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa 
    bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, 
    maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa 
    sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena 
    Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri 
    kepada PET tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyediaan jasa konstruksi 
    dan pengecatan bangunan pabrik kepada PT ABC Tbk tidak termasuk dalam Jasa Kena Pajak yang 
    dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak yang akan diekspor yang atas 
    penyerahannya mendapat fasilitas PPN dipercepat dengan tarif 0% (nol persen).

    Oleh karena itu atas penyediaan jasa konstruksi dan pengecatan bangunan pabrik oleh PT XYZ kepada 
    PT ABC Tbk tetap terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/d9fea4ca7e4a74c318ec27c1deb0796c.txt · Last modified: (external edit)