peraturan:0tkbpera:d9fea4ca7e4a74c318ec27c1deb0796c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 81/PJ.32/1999
TENTANG
PENEGASAN PPN 0% BAHAN BAKU DAN ATAU BAHAN PEMBANTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ antara lain bergerak dalam penyediaan jasa konstruksi
dan pengecatan bangunan pabrik kepada PT ABC Tbk yang termasuk dalam kategori Perusahaan
Eksportir Tertentu (PET).
Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah PPN Keluaran perusahaan Saudara
kepada PT ABC Tbk terutang PPN 0%.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh
Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa
bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri,
maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa
sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena
Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri
kepada PET tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyediaan jasa konstruksi
dan pengecatan bangunan pabrik kepada PT ABC Tbk tidak termasuk dalam Jasa Kena Pajak yang
dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak yang akan diekspor yang atas
penyerahannya mendapat fasilitas PPN dipercepat dengan tarif 0% (nol persen).
Oleh karena itu atas penyediaan jasa konstruksi dan pengecatan bangunan pabrik oleh PT XYZ kepada
PT ABC Tbk tetap terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/d9fea4ca7e4a74c318ec27c1deb0796c.txt · Last modified: by 127.0.0.1