peraturan:0tkbpera:d9fc5b73a8d78fad3d6dffe419384e70
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/KMK.03/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000
TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI
DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN
DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK
KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam Agreed Minutes Indonesia - Malaysia - Thailand Growth
Triangle (IMT-GT) The Ninth Ministerial Meeting dan Agreed Minutes The Tenth Senior Officials Meeting, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama
Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat
Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang
Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke
Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH
KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA
EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang
Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional
ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak
Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 2
(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam
Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam
wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan
Jambi.
(2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:
a. Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar
udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
b. Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan
laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Nanggroe Aceh
Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan Jambi berdasarkan bukti
surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang
KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam
Kawasan Kerjasama SP-IMT melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat (1)
dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri)."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 4
(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam
Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam
wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo,
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku
Utara dan Papua.
(2) Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:
a. Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam
wilayah tersebut;
b. Malaysia meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang
terdapat dalam wilayah tersebut;
c. Philipina meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara
yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi,
Kalimantan, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan
paspor, termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang
KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam
Kawasan Kerjasama WP-BIMP melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat
(1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri)."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/d9fc5b73a8d78fad3d6dffe419384e70.txt · Last modified: by 127.0.0.1