peraturan:0tkbpera:d9fc0cdb67638d50f411432d0d41d0ba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.54/1994
TENTANG
PERLAKUAN TERHADAP FAKTUR PAJAK FIKTIF DAN PEMBERIAN BANK GARANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemberian restitusi PPN, dengan tidak mengabaikan kewaspadaan
dalam pengawasan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan beberapa Surat Edaran, terakhir
SE No. 08/PJ.5/1994 tanggal 10 Maret 1994
Dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat beberapa hal yang perlu diberikan penegasan lebih lanjut
yaitu sebagai berikut :
1. Bank Garansi.
1.1. Kasus Konfirmasi.
Sebagaimana telah ditegaskan pada butir 3 Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.5/93 tanggal 3
Nopember 1993, untuk kasus-kasus yang menyangkut masalah konfirmasi Faktur Pajak yaitu
konfirmasi Faktur Pajak yang sudah mendapat jawaban yang menyatakan "Tidak Ada" dan
konfirmasi yang belum dijawab, Kepala KPP berkewajiban untuk menerbitkan SKKPP, sebelum
batas waktu penyelesaian restitusi dengan syarat PKP yang bersangkutan harus memberikan
Bank Garansi.
1.2. Perlu ditegaskan bahwa besarnya Bank Garansi yang diminta adalah hanya sejumlah Faktur
Pajak yang belum ada jawaban konfirmasi dan atau Faktur Pajak yang sudah ada jawaban
konfirmasinya tetapi menyatakan tidak ada. Sedangkan untuk Faktur Pajak yang tidak ada
permasalahan konfirmasi dalam arti konfirmasi atas Faktur Pajak tersebut telah dijawab ada,
agar segera diterbitkan SKKPP dan atas jumlah tersebut tidak perlu dimintakan Bank Garansi.
2. Kasus Indikasi
2.1. Dalam hal permohonan restitusi ternyata terdapat Faktur Pajak Masukan yang berkaitan
dengan PKP fiktif yang berarti menyangkut indikasi manipulasi restitusi, Kepala KPP
menerbitkan SKKPP hanya sebesar jumlah Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP
fiktif atau Faktur Pajak fiktif, dengan syarat yang bersangkutan bersedia memberikan Bank
Garansi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemungkinan terjadinya penggunaan Faktur
Pajak yang tidak benar walaupun tidak berasal dari Faktur Pajak Masukan yang ada kaitannya
dengan PKP fiktif dan kemungkinan timbulnya kerugian negara atas usaha menggunakan
Faktur Pajak yang berkaitan dengan PKP fiktif.
2.2. Dengan demikian perlakuan terhadap Faktur Pajak dalam kasus konfirmasi berbeda dengan
perlakuan terhadap Faktur Pajak dalam kasus indikasi manipulasi restitusi. Dalam kasus
indikasi manipulasi restitusi atas Faktur Pajak yang diduga Fiktif atau ada kaitannya dengan
PKP Fiktif, tidak diberikan restitusi sehingga tidak ada permasalahan Bank Garansi. Sedangkan
atas jumlah restitusi yang diberikan untuk Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang diduga fiktif
atau berkaitan dengan PKP fiktif, tetap diperlukan adanya Bank Garansi.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
Sebagaimana diketahui jangka waktu berlakunya Bank Garansi hanya untuk masa 6 bulan. Oleh
karena itu dalam hal PKP yang telah menerima restitusi dengan Bank Garansi diperiksa, diminta
perhatian Saudara agar pemeriksaan terhadap PKP tersebut dapat segera diselesaikan sebelum
berakhirnya batas waktu Bank Garansi tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d9fc0cdb67638d50f411432d0d41d0ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1