peraturan:0tkbpera:d9fbed9da256e344c1fa46bb46c34c5f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 445/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI MEDIUM TERM NOTE (MTN) DAN NEGOTIABLE CERTIFICATES OF DEPOSIT (NCD) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Maret 2003 perihal Pengenaan Pajak untuk surat berharga : Medium Term Note (MTN) dan Negotiable Certificates of Deposit (NCD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. KSEI telah menerima pendaftaran efek bersifat utang selain obligasi yaitu Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT. ABC dan PT. CBA. Dan dalam waktu dekat akan didaftarkan instrumen pasar uang yaitu Negotiable Certificates of Deposit (NCD) oleh sebuah bank lokal; b. Kedua instrumen surat berharga tersebut tidak tercatat/diperdagangkan di bursa efek Indonesia; c. Saudara mohon konfirmasi mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga MTN dan NCD. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur: Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf i: Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain bunga, premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, kecuali bunga obligasi yang diterima atau diperoleh reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha. Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (4) huruf a: Atas penghasilan berupa bunga, premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali apabila penerima hasil adalah bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank asing (BUT) di Indonesia. Pasal 26 ayat (1) huruf b: Atas Penghasilan berupa bunga, premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. 3. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Apabila instrumen berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT ABC dan PT CBA. serta Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh sebuah bank lokal merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dan berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka perlakuan pajaknya disamakan dengan obligasi; b. Apabila instrumen tersebut merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dan berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka perlakuan pajaknya disamakan dengan surat utang biasa; c. Oleh karena instrumen tersebut tidak tercatat/diperdagangkan di bursa efek Indonesia, maka atas penghasilan bunga yang dibayarkan/terutang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), dan pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT atau sesuai dengan tarif menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; d. Bank sebagai Wajib Pajak dalam negeri atau cabang bank asing (BUT) di Indonesia dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Demikian pula apabila instrumen tersebut merupakan obligasi (berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun), maka reksadana dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/d9fbed9da256e344c1fa46bb46c34c5f.txt · Last modified: (external edit)