peraturan:0tkbpera:d9fbed9da256e344c1fa46bb46c34c5f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 445/PJ.42/2003

                            TENTANG

   PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI MEDIUM TERM NOTE (MTN) DAN NEGOTIABLE 
                   CERTIFICATES OF DEPOSIT (NCD)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Maret 2003 perihal Pengenaan Pajak untuk surat 
berharga : Medium Term Note (MTN) dan Negotiable Certificates of Deposit (NCD), dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  KSEI telah menerima pendaftaran efek bersifat utang selain obligasi yaitu Medium Term Note 
        (MTN) yang diterbitkan oleh PT. ABC dan PT. CBA. Dan dalam waktu dekat akan didaftarkan 
        instrumen pasar uang yaitu Negotiable Certificates of Deposit (NCD) oleh sebuah bank lokal;
    b.  Kedua instrumen surat berharga tersebut tidak tercatat/diperdagangkan di bursa efek 
        Indonesia;
    c.  Saudara mohon konfirmasi mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga 
        MTN dan NCD.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:

    Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf i:
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain bunga, premium, diskonto, dan imbalan 
    karena jaminan pengembalian utang, kecuali bunga obligasi yang diterima atau diperoleh reksadana 
    selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.

    Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (4) huruf a:
    Atas penghasilan berupa bunga, premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian 
    utang, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali apabila penerima hasil adalah bank Wajib Pajak dalam 
    negeri dan cabang bank asing (BUT) di Indonesia.

    Pasal 26 ayat (1) huruf b:
    Atas Penghasilan berupa bunga, premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan 
    jaminan pengembalian utang, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada 
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang 
    bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas 
    Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa     
    Efek, yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya 
    adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 
    (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang 
    Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank 
    Indonesia, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito 
    berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata 
    uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Apabila instrumen berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT ABC dan PT 
        CBA. serta Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh sebuah bank lokal 
        merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dan berjangka waktu lebih dari 1 
        (satu) tahun, maka perlakuan pajaknya disamakan dengan obligasi;
    b.  Apabila instrumen tersebut merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dan 
        berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka perlakuan pajaknya disamakan dengan 
        surat utang biasa;
    c.  Oleh karena instrumen tersebut tidak tercatat/diperdagangkan di bursa efek Indonesia, maka 
        atas penghasilan bunga yang dibayarkan/terutang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 
        sebesar 15% dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), 
        dan pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto bagi Wajib 
        Pajak luar negeri selain BUT atau sesuai dengan tarif menurut Persetujuan Penghindaran 
        Pajak Berganda yang berlaku;
    d.  Bank sebagai Wajib Pajak dalam negeri atau cabang bank asing (BUT) di Indonesia 
        dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Demikian pula apabila instrumen tersebut 
        merupakan obligasi (berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun), maka reksadana dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/d9fbed9da256e344c1fa46bb46c34c5f.txt · Last modified: (external edit)