peraturan:0tkbpera:d9de6a144a3cc26cb4b3c47b206a121a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Pebruari 2002 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 181/PJ.52/2002

                             TENTANG

                   DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 22 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebgai berikut : 

1.  Isi surat tersebut secara garis besar memuat :
    a.  Saudara akan menggunakan dokumen-dokumen tertentu seperti tagihan/invoice (contoh 
        dokumen terlampir) mulai bulan Pebruari 2002,
    b.  Selanjutnya Saudara Mengajukan Permohonan untuk dapat menggunakan dokumen tertentu 
        sebagai faktur Pajak.

2.  Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas adalah :
    a.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001  
        tanggal 30 April tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-549/PJ/2000 tetang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa dalam Faktur 
        Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
        -   Nama alamat Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak;
        -   Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau jasa 
            Kena Pajak;
        -   Jenis Barang Atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga;
        -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        -   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        -   Kode, Nomor seri dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        -   Nama Jabatan, dan tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
    b.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001  
        tanggal 30 April tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
        KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
        Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. diatur bahwa Faktur Penjualan 
        yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat  (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
    c.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 323/PJ2001 
        tanggal 30 April 2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP- 549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan. Tata cara 
        Penyampaian. Dan Tata cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa pengusaha Kena 
        Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Stantar sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :
        -   memberitahukan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat  Pengusaha Kena 
            Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Paktur Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 4 ayat (1);
        -   Melaporkan Nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan Kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 serta Memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami 
    tegaskan bahwa dokumen berupa tagihan/invoice dapat disamakan sebagai Faktur Pajak Standar 
    sepanjang memuat keterangan dan yang pengisianya sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasak 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas dan harus memberitahukan 
    kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Erata
NIP.06004429


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur PeraturanPerpajakan.
peraturan/0tkbpera/d9de6a144a3cc26cb4b3c47b206a121a.txt · Last modified: (external edit)