peraturan:0tkbpera:d9de6a144a3cc26cb4b3c47b206a121a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Pebruari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 181/PJ.52/2002 TENTANG DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 22 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebgai berikut : 1. Isi surat tersebut secara garis besar memuat : a. Saudara akan menggunakan dokumen-dokumen tertentu seperti tagihan/invoice (contoh dokumen terlampir) mulai bulan Pebruari 2002, b. Selanjutnya Saudara Mengajukan Permohonan untuk dapat menggunakan dokumen tertentu sebagai faktur Pajak. 2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas adalah : a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tetang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : - Nama alamat Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; - Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak; - Jenis Barang Atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga; - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; - Kode, Nomor seri dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan - Nama Jabatan, dan tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. diatur bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar. c. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 323/PJ2001 tanggal 30 April 2001 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan. Tata cara Penyampaian. Dan Tata cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur bahwa pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Stantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan : - memberitahukan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Paktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); - Melaporkan Nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta Memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa dokumen berupa tagihan/invoice dapat disamakan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memuat keterangan dan yang pengisianya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasak 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas dan harus memberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Erata NIP.06004429 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur PeraturanPerpajakan.
peraturan/0tkbpera/d9de6a144a3cc26cb4b3c47b206a121a.txt · Last modified: (external edit)