peraturan:0tkbpera:d9bec6b996ff7a16fc57fb253e6255c8
19 Oktober 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 26/BC/2005
TENTANG
PENGAWASAN SECARA AKTIF TERHADAP PEMBAWAAN UANG TUNAI
KELUAR DAN MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah RI melalui pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan ketentuan
Pasal 16 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang petunjuk pelaksanaannya tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 624/PMK.04/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas
Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean dan Peraturan Dirjen Bea
dan Cukai No. 01/BC/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang
Tunai, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa laporan pembawaan uang tunai sejumlah 100 juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yang
nilainya setara keluar dan masuk Wilayah Republik Indonesia merupakan sumber informasi yang
penting bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui adanya
indikasi tindak pidana pencucian uang.
2. Laporan tersebut di atas dapat dimanfaatkan juga sebagai masukkan bagi Pemerintah dalam
menentukan kebijakan ekonomi makro khususnya untuk analisis volatilitas nilai tukar rupiah. Untuk itu
pemerintah (dalam hal ini Presiden) antara lain meminta Kepala PPATK agar melakukan kajian terkait
pembawaan uang tunai keluar dan masuk Wilayah Republik Indonesia dengan mendasarkan pada data
atau sumber informasi terutama yang berasal dari laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Dari informasi dan data administrasi yang ada di PPATK per 30 September 2005, jumlah laporan
pembawaan uang tunai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 464 laporan yang baru
dilakukan oleh 3 (tiga) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, yaitu :
- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Batam sebanyak 389 laporan;
- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Pinang sebanyak 50 laporan;
- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno-Hatta sebanyak 25 laporan.
4. Sehubungan dengan hal-hal tsb diatas, diminta kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Segera menindak lanjuti dan menyampaikan kepada Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan
tugas Saudara untuk meningkatkan pengawasan secara aktif terhadap pembawaan uang tunai
keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia;
b. membuat laporan pembawaan uang tunai pada kesempatan pertama kepada Kepala Pusat
Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan
Penyidikan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/d9bec6b996ff7a16fc57fb253e6255c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1