KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-12/PJ/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENAHAN ADMINISTRASI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH/BENDAHARA
Yth.
1. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
4. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
A.
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor ******231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi lnstansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lnstansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP. Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta Sehubungan dengan telah diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor ******231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi lnstansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231 ), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lnstansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP. Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) lnstansi Pemerintah dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku dalam rangka pembenahan basis data lnstansi Pemerintah/Bendahara.
Kegiatan pembenahan basis data NPWP lnstansi Pemerintah/Bendahara dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, meliputi Direktorat Peraturan Perpajakan I (PP I), Direktorat Peraturan Perpajakan II (PP II), Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP), Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan (DIP), Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB), dan Direktorat Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan penerbitan NPWP lnstansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ******231/PMK.03/2019**.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a.
menjelaskan proses bisnis:
1)
penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah;
2)
penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, pencabutan pengukuhan PKP Bendahara, serta Ketentuan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan lnstansi Pemerintah/Bendahara; dan
3)
perubahan data, permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP lnstansi Pemerintah;
b.
memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan prima kepada lnstansi Pemerintah/Bendahara;
c.
meningkatkan akurasi basis data Master File Wajib Pajak (MFWP) lnstansi Pemerintah/Bendahara.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengertian;
2.
Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah;
3.
Penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara, serta Ketentuan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan lnstansi Pemerintah/Bendahara; dan
4.
Perubahan Data, Permohonan Sertifikat Elektronik, dan Aktivasi Akun PKP lnstansi Pemerintah.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).
3.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069).
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268).
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ******231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut PMK-231.
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2018**.
8.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.
E.
Materi
1.
Pengertian
a.
lnstansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
b.
lnstansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Sadan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
c.
lnstansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
d.
lnstansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
e.
Pengusaha Kena Pajak lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut PKP lnstansi Pemerintah, adalah lnstansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
f.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
g.
Aktivasi Akun PKP adalah proses aktivasi terhadap wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
h.
Aktivasi Sementara Wajib Pajak Hapus adalah pengaktifan kembali Wajib Pajak Hapus menjadi Wajib Pajak Aktif Sementara yang dilakukan secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimaksudkan agar hak atau kewajiban Wajib Pajak atas masa/tahun pajak sebelum NPWP dihapus dapat dilaksanakan.
2.
Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah
a.
Penerbitan NPWP lnstansi Pemerintah dilakukan secara jabatan terhadap lnstansi Pemerintah Pusat, lnstansi Pemerintah Daerah, dan lnstansi Pemerintah Desa, sesuai dengan data referensi lnstansi Pemerintah yang tersedia pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
b.
Dalam hal lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, maka pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah dilakukan bersamaan dengan penerbitan NPWP lnstansi Pemerintah.
c.
Tanggal terdaftar lnstansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak dan tanggal lnstansi Pemerintah dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 April 2020.
d.
Standar pengisian data lnstansi Pemerintah pada basis data MFWP dilakukan sebagai berikut:
1)
lnstansi Pemerintah Pusat
a)
Kode referensi: Kode Satuan Kerja sesuai referensi Satuan Kerja pada Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
b)
Penamaan: [nama Satuan Kerja] [nama unit organisasi], di mana nama Satuan Kerja merupakan nama unit yang menerima Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan nama unit organisasi adalah nama unit eselon I dan Kementerian/Lembaga.
Contoh: [KPP Pratama Bogor] [Ditjen Pajak Kementerian Keuangan].
2)
lnstansi Pemerintah Daerah
a)
Kode referensi: Gabungan dari 6 (enam) digit kode Pemerintah Daerah dan 8 (delapan) digit kode unik lnstansi Pemerintah Daerah (2 digit Kode Urusan, 2 digit Kode Bidang, 2 digit Kade Unit dan 2 digit Kode Sub Unit) sesuai referensi Satuan Kerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
b)
Penamaan: [nama dinas atau sub unit penerimaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran] [nama Pemerintah Daerah], di mana nama Pemerintah Daerah adalah nama Provinsi/Kabupaten/Kota.
Contoh: [Dinas Pekerjaan Umum] [Kota Surabaya).
3)
lnstansi Pemerintah Desa
a)
Kode referensi: Kode Wilayah sesuai referensi data desa pada Kementerian Dalam Negeri.
b)
Penamaan: Desa [nama desa] [nama kecamatan] [nama kabupaten/kota].
Contoh: Desa [Warungbanten] [Kecamatan Cibeber] [Kabupaten Lebak].
e.
Penerbitan NPWP lnstansi Pemerintah dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1)
Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, dan Direktur TPB menyiapkan data referensi lnstansi Pemerintah yang akan diterbitkan NPWP lnstansi Pemerintah secara jabatan.
2)
Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK melakukan penelitian daftar lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 ).
3)
Direktur TIK membuat Berita Acara Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan yang ditandatangani bersama Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A.
4)
Berdasarkan Serita Acara Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan, Direktur PP I membuat rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan.
5)
Direktur DIP menerbitkan NPWP dan melakukan pengukuhan PKP pada basis data MFWP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan.
6)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan, Kepala KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penerbitan NPWP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan kepada lnstansi Pemerintah, dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B. Penyampaian pemberitahuan penerbitan NPWP lnstansi Pemerintah secara jabatan kepada lnstansi Pemerintah dapat juga dilakukan melalui media elektronik, antara lain telepon, email, dan Short Message Service (SMS).
f.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah Secara Jabatan diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terdaftar NPWP lnstansi Pemerintah pada basis data MFWP.
g.
Dalam hal lnstansi Pemerintah tidak dilakukan penerbitan NPWP secara jabatan oleh KPDJP dan tidak terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan lnstansi Pemerintah dapat memproses penerbitan NPWP sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan.
h.
Kepala KPP menerbitkan NPWP lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf g dengan dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
1)
fotokopi dokumen penunjukan sebagai;
a.
kepala lnstansi Pemerintah Pusat, Kuasa Pengguna Anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada lnstansi Pemerintah Pusat, untuk lnstansi Pemerintah Pusat;
b.
kepala lnstansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah untuk lnstansi Pemerintah Daerah; atau
c.
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa untuk lnstansi Pemerintah Desa:
2)
fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
3)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
i.
Penerbitan NPWP oleh KPP sebagaimana dimaksud pada huruf g, tetap memperhatikan standar pengisian data sebagaimana dimaksud pada huruf d.
j.
Dalam hal NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak dapat diterbitkan pada Aplikasi Registrasi karena tidak memenuhi standar pengisian data, Kepala KPP menyampaikan permintaan untuk pemutakhiran data pada basis data MFWP ke Direktorat TIK.
k.
Dalam rangka pemutakhiran basis data referensi lnstansi Pemerintah, KPDJP berkoordinasi dengan lnstansi yang berwenang mengelola data referensi lnstansi Pemerintah.
l.
Berdasarkan hasil pemutakhiran basis data referensi lnstansi Pemerintah sesuai dengan tata kelola penjaminan kualitas data yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap lnstansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3.
Penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara, serta Ketentuan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan lnstansi Pemerintah/Bendahara
a.
NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang dilakukan penghapusan NPWP adalah NPWP dengan kategori Bendahara pada basis data MFWP yang memenuhi kriteria:
1)
mempunyai KLU Bendahara sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
2)
nama Wajib Pajak mengandung kata Bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Bendahara; atau
3)
Wajib Pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP.
b.
Penghapusan NPWP sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara jabatan oleh KPDJP yang termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP dilakukan sepanjang data referensi sekolah penerima dana BOS telah tersedia pada basis data DJP.
c.
Penghapusan NPWP sekolah penerima dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf b dan penerbitan NPWP baru terhadap sekolah penerima dana BOS, dilakukan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d.
Dalam hal NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dihapus secara jabatan oleh KPDJP pada basis data MFWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lnstansi Pemerintah untuk masa pajak sebelum PMK-231 berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang lama.
2)
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak sebelum NPWP dihapus, tetap menggunakan NPWP sekolah penerima dana BOS yang lama.
e.
Dalam hal NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dihapus secara jabatan oleh KPDJP pada basis data MFWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lnstansi Pemerintah untuk masa pajak sebelum PMK-231 berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang lama melalui prosedur Aktivasi Sementara Wajib Pajak Hapus yang dilakukan oleh KPP sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengusaha Kena Pajak.
2)
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lnstansi Pemerintah untuk masa pajak setelah PMK-231 berlaku, menggunakan NPWP lnstansi Pemerintah yang baru.
3)
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak sebelum NPWP dihapus, tetap menggunakan NPWP sekolah penerima dana BOS yang lama melalui prosedur Aktivasi Sementara Wajib Pajak Hapus yang dilakukan oleh KPP. sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4)
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak setelah NPWP dihapus, menggunakan NPWP sekolah penerima dana BOS yang baru.
f.
Dalam hal NPWP yang telah dihapus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan/atau angka 2) seharusnya tidak dilakukan penghapusan NPWP dan lnstansi Pemerintah tersebut tidak diterbitkan NPWP secara jabatan oleh KPDJP, maka Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP Baru terhadap lnstansi Pemerintah dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 2 huruf h, huruf i, dan huruf j.
g.
Dalam hal NPWP yang telah dihapus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) seharusnya tidak dilakukan penghapusan NPWP (misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan), maka Kepala KPP melakukan pembatalan penghapusan NPWP sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Terhadap pembatalan penghapusan NPWP tersebut, KPP menyampaikan permintaan untuk pemutakhiran data pada basis data MFWP ke Direktorat TIK.
h.
Dalam hal NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang dilakukan penghapusan berstatus sebagai PKP pada basis data MFWP, maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP Bendahara.
i.
Penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa serta Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1)
Direktur DIP melakukan identifikasi data NPWP Bendahara pada basis data MFWP (baik berstatus PKP atau tidak) dengan kriteria sesuai dengan huruf a dan membuat Daftar Wajib Pajak Bendahara pada Basis Data MFWP yang Memenuhi Kriteria Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP serta menyampaikan daftar tersebut ke Direktur PP I dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C.
2)
Direktur PP I melakukan penelitian daftar NPWP Bendahara sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan melakukan pembahasan bersama Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK.
3)
Direktur DIP melakukan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP serta membuat Serita Acara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan yang ditandatangani bersama Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D.
4)
Berdasarkan Serita Acara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan, Direktur PP I membuat rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan.
j.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara pada basis data MFWP.
k.
Dalam hal NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa sedang dalam proses penghapusan NPWP di KPP dan tidak terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka Kepala KPP tetap memproses penghapusan NPWP tersebut sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
l.
Dalam hal NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa sedang dalam proses penghapusan NPWP di KPP dan terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka Kepala KPP menyampaikan permintaan mengenai pembatalan permohonan penghapusan NPWP pada basis data DJP ke Direktorat TIK.
m.
Terhadap NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang tidak dilakukan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan oleh KPDJP, maka Kepala KPP memproses penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
n.
Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada huruf m terhadap sekolah penerima dana BOS, dilakukan sepanjang Direktur Je.nderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara sekolah penerima dana BOS yang lama.
o.
Berdasarkan hasil pemutakhiran basis data referensi lnstansi Pemerintah sesuai dengan tata kelola penjaminan kualitas data yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat menghapus NPWP secara jabatan terhadap lnstansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4.
Perubahan Data, Permohonan Sertifikat Elektronik, dan Aktivasi Akun PKP lnstansi Pemerintah
a.
Terhadap permohonan perubahan data, permohonan Sertifikat Elektronik aktivasi Akun PKP, dan/atau aktivasi EFIN yang disampaikan oleh lnstansi Pemerintah setelah menerima NPWP yang baru, Kepala KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
b.
Kepala KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti permohonan perubahan data NPWP lnstansi Pemerintah dengan meneliti kelengkapan sebagai berikut:
1)
fotokopi dokumen penunjukan sebagai;
a)
kepala lnstansi Pemerintah Pusat, Kuasa Pengguna Anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada lnstansi Pemerintah Pusat, untuk lnstansi Pemerintah Pusat;
b)
kepala lnstansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah untuk lnstansi Pemerintah Daerah; atau
c)
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa untuk lnstansi Pemerintah Desa;
2)
fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
3)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
c.
Kepala KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti permohonan perubahan data yang diajukan oleh lnstansi Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Namer Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
d.
Dalam hal perubahan data NPWP lnstansi Pemerintah mengakibatkan pemindahan KPP administrasi, Kepala KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti dengan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
e.
Setelah melakukan prosedur perubahan data sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala KPP menerbitkan dan menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Kartu NPWP, dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kepada lnstansi Pemerintah.
f.
Dalam hal lnstansi Pemerintah tidak menyampaikan permohonan perubahan data sampai dengan tanggal 30 April 2020, Kepala KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar membuat dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F.
g.
Kepala KPP tempat lnstansi Pemerintah terdaftar melakukan monitoring atas surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen yang telah dikirimkan, dan menindaklanjuti dengan:
1)
melakukan perubahan data NPWP lnstansi Pemerintah, menerbitkan dan menyampaikan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP, serta mengarsipkan dokumen klarifikasi atau kelengkapan yang diminta, dalam hal lnstansi Pemerintah menyampaikan klarifikasi atau kelengkapan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen; atau
2)
membuat daftar nominatif Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif secara jabatan, dalam hal lnstansi Pemerintah tidak menyampaikan klarifikasi atau kelengkapan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.
h.
Kepala KPP menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Perubahan Data NPWP lnstansi Pemerintah/Bendahara dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf G secara elektronik ke alamat email [email protected] dan/atau tertulis ke Direktorat TPB paling lambat akhir bulan Juli 2020.
i.
Berdasarkan hasil pemutakhiran basis data referensi lnstansi Pemerintah sesuai dengan tata kelola penjaminan kualitas data yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data secara jabatan terhadap lnstansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
F.
Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO
KP: PJ.132/PJ.1301/2020