peraturan:0tkbpera:d9b64cee05c46d31b10b9869a3198a6d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 958/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN BARANG KENA PAJAK KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang kami terima pada tanggal 31 Agustus 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan perdagangan Kraft Tape, Masking Tape, Cloth Tape, Opp Brown/Trans dan Double Tape. Barang-barang tersebut dipasarkan dan atau diserahkan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang akan digunakan sebagai bahan penutup dalam proses pengecatan. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah penyerahan produk perusahaan Saudara seperti yang disebut di atas kepada PDKB, dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 16B ayat (1) huruf a : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, untuk: "kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean". b. Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 37/KMK.05/2002, mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/ atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan produk perusahaan Saudara kepada PDKB tidak termasuk dalam kelompok pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke PDKB untuk diolah lebih lanjut. Dengan demikian atas penyerahan dimaksud di atas kepada PDKB terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/d9b64cee05c46d31b10b9869a3198a6d.txt · Last modified: (external edit)