User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d9a5cf487c8317dba2cc8fafcf8a18a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         24 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 24/PJ.52/2005

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx, Nomor : xxx  tanggal 20 Oktober 2004, dan Surat Nomor : 
xxx  tanggal 22 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Pada surat Nomor : xxx,  Saudara mengimpor barang berupa 6 (enam) unit Marine Diesel 
        Engines Type MTU series 60 dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai 
        Depkeu RI Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Julli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : xxx 
        tanggal 6 November 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Kelas "C", Billl of Lading Nomor : 
        9268 SINJKT-016 tanggal 6 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 30 September 
        2004. 
    b.  Pada surat Nomor : xxx,  Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli 
        Kelas "A" dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : 
        S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : KJB/08/IX/2003 tanggal 
        15 September 2003 tentang Pengadaan Kapal Patrolo Kelas "A" (PT. xxx), Bill of Lading 
        Nomor : xxx tanggal 7 Oktober 2004, dan Invoice  Nomor : xxx dan Nomor : xxx tanggal 
        30 September 2004. 
    c.  Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 6 (enam) unit Marine Engines 
        A/C Generator Type Perkins dengan dilengkapi surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI 
        Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual beli Nomor : KJB/09/KE/XI/2003 
        tanggal 6 November 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Kelas "C", BIll of Lading Nomor : 
        xxx tanggal 7 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 29 September 2004 
    d.  Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 2 (dua) unit Pesawat Angkut 
        M28 Skytruck dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI 
        Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : 
        KJB/08/KE/Xi/2003B/08/KE/XI/2003 tanggal 20 November 2003 tentang Pengadaan 4 unit 
        Pesawat Angkut PZL M28 05 Skytruck beserta spare parts, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 
            5 Oktober 2004. 
        e.      Sehubungan dengan hal sebgaimana dimaksud di atas, Saudara mengajukan permohonan 
                mengenai pengeluaran barang impor sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, dan d. 

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.      Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        kena pajak Trtentu dan atau Penyerahan jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat, 
        angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan 
        kendaraan angkutan khusus lainnua, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen 
        Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) 
        atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen bahan yang belum dimuat di dalam negeri, 
        yang diimpor oleh PT. (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan 
        amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

    b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang Dibeaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur :

        Pasal 1 :
        huruf a,    Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, 
                alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, 
                kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus 
                lainnya, serta suku cadangnya.

    c.      Pasal 2  : 
        (1)         Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
            huruf a yang dilakukan oleh deoartemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak 
            lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari 
            pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
        (2)         Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima 
            penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
            ayat (2), Wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
            diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    d.      Keputusan Menteri Keungan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
        Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang 
        dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi 
        Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengtur bahwa : 

        Pasal 1 :  
        1.          Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 
            (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi 
            keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan 
            operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
            dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan 
            dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
        2.          Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan 
            pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang 
            dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat 
            pendukungnya.

        Pasal 2 : 
        Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan 
        bea masuk.

        Pasal 3 :
        (1)         Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
            diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur 
            Jenderal Bea dan Cukai.
        (2)         Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan tertulis sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada 
            lampiran II yang menyatakann bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk 
            keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
                a.      Direktur Jenderal Pajak Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur 
                Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen 
                Pertahanan dan Keamanan;
                b.      Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam 
                hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI.
        (3)         Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan 
            sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen yang termasuk dalam 
            Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    
    e.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan 
        dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 2 :    
        (1)         Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap 
            dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
            yang berlaku.
        (2)         Menyimpang dari ketentuan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor 
            sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak 
            dipungut PPN dan PPn BM.
        (3)         huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
            dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
            diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan.

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.      Atas impor 2 (dua) unit Pesawat Angkut M28 Skytruck yang dilakukan oleh Kepolisian 
        Republik Indonesia dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian 
        Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
        diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
    b.      Atas impor barang berupa 6 (enam) unit Marine Diesel Engines Type MTU Series 60, 
        Perlengkapan Kapal Patroli Kelas "A", dan 6 (enam) unit Marine Engine A/C Generator Type 
        Perkins, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM 
        sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd 

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/d9a5cf487c8317dba2cc8fafcf8a18a8.txt · Last modified: (external edit)