peraturan:0tkbpera:d9a5cf487c8317dba2cc8fafcf8a18a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 24/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx, Nomor : xxx tanggal 20 Oktober 2004, dan Surat Nomor : xxx tanggal 22 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 6 (enam) unit Marine Diesel Engines Type MTU series 60 dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Julli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : xxx tanggal 6 November 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Kelas "C", Billl of Lading Nomor : 9268 SINJKT-016 tanggal 6 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 30 September 2004. b. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli Kelas "A" dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : KJB/08/IX/2003 tanggal 15 September 2003 tentang Pengadaan Kapal Patrolo Kelas "A" (PT. xxx), Bill of Lading Nomor : xxx tanggal 7 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx dan Nomor : xxx tanggal 30 September 2004. c. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 6 (enam) unit Marine Engines A/C Generator Type Perkins dengan dilengkapi surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual beli Nomor : KJB/09/KE/XI/2003 tanggal 6 November 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Kelas "C", BIll of Lading Nomor : xxx tanggal 7 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 29 September 2004 d. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 2 (dua) unit Pesawat Angkut M28 Skytruck dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : KJB/08/KE/Xi/2003B/08/KE/XI/2003 tanggal 20 November 2003 tentang Pengadaan 4 unit Pesawat Angkut PZL M28 05 Skytruck beserta spare parts, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 5 Oktober 2004. e. Sehubungan dengan hal sebgaimana dimaksud di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, dan d. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang kena pajak Trtentu dan atau Penyerahan jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat, angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnua, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT. (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibeaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur : Pasal 1 : huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya. c. Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka huruf a yang dilakukan oleh deoartemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. d. Keputusan Menteri Keungan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengtur bahwa : Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakann bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh : a. Direktur Jenderal Pajak Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan; b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI. (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor 2 (dua) unit Pesawat Angkut M28 Skytruck yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. b. Atas impor barang berupa 6 (enam) unit Marine Diesel Engines Type MTU Series 60, Perlengkapan Kapal Patroli Kelas "A", dan 6 (enam) unit Marine Engine A/C Generator Type Perkins, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/d9a5cf487c8317dba2cc8fafcf8a18a8.txt · Last modified: (external edit)