User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d98c1545b7619bd99b817cb3169cdfde
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1340/PJ.531/1998

                            TENTANG

             PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk diberikan 
    penangguhan PPN dan PPn BM atas impor pesawat terbang jenis Boeing 737200 seharga 
    Rp. 20.897.115.750,- yang berdasarkan PIB Nomor 112981, impornya dilakukan pada tanggal 14 Juni 
    1995.

2.  Berdasarkan pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 577/KMK.00/1989 tanggal 
    29 Mei 1989, atas impor atau perolehan barang modal tertentu diberikan penangguhan pembayaran 
    PPN dan PPn BM, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 
    beserta lampirannya, dijelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar 
    hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM.

4.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak.

5.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 tahun 1994, telah ditetapkan jenis Barang 
    Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa impor pesawat terbang jenis Boeing 737200 
    seharga Rp. 20.897.115.750,- dengan PIB Nomor 112981 impornya dilakukan pada tanggal 14 Juni 
    1995 oleh PT XYZ Airlines tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d98c1545b7619bd99b817cb3169cdfde.txt · Last modified: (external edit)