peraturan:0tkbpera:d98c1545b7619bd99b817cb3169cdfde
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1340/PJ.531/1998 TENTANG PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk diberikan penangguhan PPN dan PPn BM atas impor pesawat terbang jenis Boeing 737200 seharga Rp. 20.897.115.750,- yang berdasarkan PIB Nomor 112981, impornya dilakukan pada tanggal 14 Juni 1995. 2. Berdasarkan pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, atas impor atau perolehan barang modal tertentu diberikan penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 beserta lampirannya, dijelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. 4. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 5. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 tahun 1994, telah ditetapkan jenis Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa impor pesawat terbang jenis Boeing 737200 seharga Rp. 20.897.115.750,- dengan PIB Nomor 112981 impornya dilakukan pada tanggal 14 Juni 1995 oleh PT XYZ Airlines tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d98c1545b7619bd99b817cb3169cdfde.txt · Last modified: (external edit)