User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d974ad2631a2a6977d640ba9d4c98bdd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 561/PJ.332/2006

                             TENTANG

                      PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA 
                  PT SI NPWP: 00.000.000.0-000.000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus nomor: S-441/WPJ.07/BD.05/2006 
tanggal 15 Mei 2006 perihal pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala KPP PMA 
    Tiga kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0409/2006 tanggal 14 Maret 
    2006 perihal penegasan pemberian imbalan bunga PT SI NPWP: 00.000.000.0-000.000. Dalam surat 
    tersebut diungkapkan hal-hal sebagai berikut :
    Kronologi permasalahannya adalah sebagai berikut : 
    a.  KPP PMA Tiga menerbitkan STP PPN Masa Maret 2002 nomor: 00362/107/02/05G/03 tanggal 
        25 Juni 2003 sebesar Rp 125.051.976,- berdasarkan hasil pemeriksaan Fungsional Kanwil VII 
        Jakarta Khusus Nomor: Print-095/WPJ.07/BD.06/TF/2002 tanggal 7 Nopember 2002.
    b.  Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan sanksi administrasi atas STP tersebut 
        karena berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, koreksi DPP dalam SKPKB PPN Masa Pajak 
        Maret 2002 telah dibatalkan sebagian.
    c.  KPP PMA Tiga telah memproses permohonan Pengurangan sanksi administrasi PT SI dengan 
        kuasa Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
        (UU KUP) dan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas STP dimaksud dengan Nomor 
        KEP-00006/WPJ.07/KP.0403/2006 tanggal 6 Januari 2006 sehingga sanksi administrasi 
        menjadi sebesar Rp 19.232.677,-.
    d.  Atas sanksi administrasi sebesar Rp 125.051.976,- telah dibayar lunas oleh PT SI pada 
        tanggal 25 Juni 2003 melalui pemindahbukuan, sehingga dengan adanya pengurangan sanksi 
        tersebut terdapat kelebihan bayar yang telah dikembalikan melalui SPMKP Nomor: 056-0022-
        2006 tanggal 02 Februari 2006.
    e.  Dengan adanya pengurangan sanksi administrasi tersebut, PT SI kemudian mengajukan 
        permohonan pemberian imbalan bunga.
    f.  Berdasarkan Pasal 27A ayat (2) UU KUP, pemberian imbalan bunga diberikan berdasarkan 
        keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, yang menurut KPP PMA Tiga 
        adalah merupakan keputusan yang dikeluarkan dengan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU 
        KUP, sedangkan keputusan yang dikeluarkan KPP PMA Tiga adalah Surat Keputusan 
        Pembetulan, sehingga menurut KPP PMA Tiga tidak dapat diberikan imbalan bunga.

        Terhadap permasalahan tersebut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus menyampaikan pendapat 
        sebagai berikut : 
        a.  Sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 14 (4) UU KUP 
            terkait erat dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebagaimana dalam 
            SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2002 yang berdasarkan putusan Pengadilan Pajak telah 
            dibatalkan sebagian sehingga sanksi administrasi Pasal 14 (4) tersebut dikurangkan 
            menjadi Rp 19.232.677,- dari semula sebesar Rp 125.051.976,-.
        b.  Dalam proses pengajuan keberatan dan banding, Wajib Pajak hanya mengajukan atas 
            SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2002 dan tidak bersamaan dengan STP PPN Maret 2002 
            Nomor: 00362/107/02/056/03 tanggal 25 Juni 2003 sehingga menurut Kepala Kanwil 
            DJP Jakarta Khusus, pengurangan sanksi administrasi tersebut dapat diproses sesuai 
            dengan Putusan Pengadilan Pajak tanpa menunggu adanya permohonan dari Wajib 
            Pajak dan Wajib Pajak berhak untuk memperoleh imbalan bunga alas kelebihan 
            bayar sanksi administrasi Pasal 14 (4) tersebut sesuai ketentuan Pasal 27A ayat (2) 
            UU KUP.
        c.  Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus meminta penegasan atas pendapat tersebut.

2.  Dasar Hukum : 
    A.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 (UU KUP) :

        Pasal 16 
        Ayat (1)
        Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat 
        Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
        Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan 
        Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan 
        tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan 
        perundang-undangan perpajakan.

        Pasal 27A
        Ayat (1)
        Apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang 
        utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau 
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan 
        pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan 
        bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan 
        dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai 
        dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

        Ayat (2)
        Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atau pembayaran lebih 
        sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau 
        bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan 
        atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau 
        Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

        Ayat (3)    
        Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan.

        Penjelasan ayat (2)
        Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah 
        diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan 
        diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
        Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa 
        denda atau bunga.

        Pengurangan atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari adanya Keputusan 
        Keberatan atau Banding alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak 
        kurang Bayar Tambahan tersebut, yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib 
        Pajak.

        Pasal 36
        Ayat (1)
        Direktur Jenderal Pajak dapat : 
        a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
            kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
            perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau 
            bukan karena kesalahannya;
        b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

        Ayat (2)
        Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    B.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau 
        Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak :

        Pasal 1
        Ayat (2)
        Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 
        a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
        b.  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
            Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
        c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan 
            Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka  
            waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

        Ayat (4)
        Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib 
        Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu 
        Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan.

        Pasal 2
        Ayat (1)
        Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

        Ayat (2)
        Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.

    C.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 06 Juni 2005 tentang Tata Cara 
        Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak :

        Pasal 2
        Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : 
        a.  keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 11 ayat (3) KUP; 
        b.  keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 17B ayat (3) KUP; 
        c.  kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding 
            diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) 
            KUP; atau
        d.  kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 10 ayat 
            (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau 
            Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan isi surat Kepala Kanwil DJP 
    Jakarta Khusus, dengan ini beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  Pada prinsipnya, kami sependapat dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus bahwa 
        pengurangan sanksi administrasi dimaksud seharusnya dapat diproses sesuai dengan Putusan 
        Pengadilan Pajak tanpa menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak, dan Wajib Pajak 
        berhak untuk memperoleh imbalan bunga atas kelebihan bayar sanksi administrasi Pasal 14 
        (4) tersebut sesuai ketentuan Pasal 27A ayat (2) UU KUP.
    b.  Pengurangan sanksi administrasi PT Sony Indonesia melalui kuasa Pasal 16 UU KUP dengan 
        menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan adalah kurang tepat. Pengurangan sanksi 
        seyogyanya menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a.
    c.  Oleh karena itu langkah yang perlu diambil adalah :
        (1) Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus membatalkan Surat Keputusan Pembetulan 
            berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b;
        (2) memproses pengurangan sanksi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a;
        (3) memproses pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/d974ad2631a2a6977d640ba9d4c98bdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1