peraturan:0tkbpera:d974ad2631a2a6977d640ba9d4c98bdd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 561/PJ.332/2006 TENTANG PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PT SI NPWP: 00.000.000.0-000.000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus nomor: S-441/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 15 Mei 2006 perihal pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala KPP PMA Tiga kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0409/2006 tanggal 14 Maret 2006 perihal penegasan pemberian imbalan bunga PT SI NPWP: 00.000.000.0-000.000. Dalam surat tersebut diungkapkan hal-hal sebagai berikut : Kronologi permasalahannya adalah sebagai berikut : a. KPP PMA Tiga menerbitkan STP PPN Masa Maret 2002 nomor: 00362/107/02/05G/03 tanggal 25 Juni 2003 sebesar Rp 125.051.976,- berdasarkan hasil pemeriksaan Fungsional Kanwil VII Jakarta Khusus Nomor: Print-095/WPJ.07/BD.06/TF/2002 tanggal 7 Nopember 2002. b. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan sanksi administrasi atas STP tersebut karena berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, koreksi DPP dalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2002 telah dibatalkan sebagian. c. KPP PMA Tiga telah memproses permohonan Pengurangan sanksi administrasi PT SI dengan kuasa Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) dan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas STP dimaksud dengan Nomor KEP-00006/WPJ.07/KP.0403/2006 tanggal 6 Januari 2006 sehingga sanksi administrasi menjadi sebesar Rp 19.232.677,-. d. Atas sanksi administrasi sebesar Rp 125.051.976,- telah dibayar lunas oleh PT SI pada tanggal 25 Juni 2003 melalui pemindahbukuan, sehingga dengan adanya pengurangan sanksi tersebut terdapat kelebihan bayar yang telah dikembalikan melalui SPMKP Nomor: 056-0022- 2006 tanggal 02 Februari 2006. e. Dengan adanya pengurangan sanksi administrasi tersebut, PT SI kemudian mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga. f. Berdasarkan Pasal 27A ayat (2) UU KUP, pemberian imbalan bunga diberikan berdasarkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, yang menurut KPP PMA Tiga adalah merupakan keputusan yang dikeluarkan dengan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sedangkan keputusan yang dikeluarkan KPP PMA Tiga adalah Surat Keputusan Pembetulan, sehingga menurut KPP PMA Tiga tidak dapat diberikan imbalan bunga. Terhadap permasalahan tersebut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus menyampaikan pendapat sebagai berikut : a. Sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 14 (4) UU KUP terkait erat dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebagaimana dalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2002 yang berdasarkan putusan Pengadilan Pajak telah dibatalkan sebagian sehingga sanksi administrasi Pasal 14 (4) tersebut dikurangkan menjadi Rp 19.232.677,- dari semula sebesar Rp 125.051.976,-. b. Dalam proses pengajuan keberatan dan banding, Wajib Pajak hanya mengajukan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2002 dan tidak bersamaan dengan STP PPN Maret 2002 Nomor: 00362/107/02/056/03 tanggal 25 Juni 2003 sehingga menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, pengurangan sanksi administrasi tersebut dapat diproses sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak tanpa menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak dan Wajib Pajak berhak untuk memperoleh imbalan bunga alas kelebihan bayar sanksi administrasi Pasal 14 (4) tersebut sesuai ketentuan Pasal 27A ayat (2) UU KUP. c. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus meminta penegasan atas pendapat tersebut. 2. Dasar Hukum : A. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) : Pasal 16 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 27A Ayat (1) Apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Ayat (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atau pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Ayat (3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Penjelasan ayat (2) Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Pengurangan atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari adanya Keputusan Keberatan atau Banding alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan tersebut, yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Pasal 36 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Ayat (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. B. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak : Pasal 1 Ayat (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Ayat (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Pasal 2 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Ayat (2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 06 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak : Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP; b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP; c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 10 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan isi surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan ini beberapa hal sebagai berikut : a. Pada prinsipnya, kami sependapat dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus bahwa pengurangan sanksi administrasi dimaksud seharusnya dapat diproses sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak tanpa menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak, dan Wajib Pajak berhak untuk memperoleh imbalan bunga atas kelebihan bayar sanksi administrasi Pasal 14 (4) tersebut sesuai ketentuan Pasal 27A ayat (2) UU KUP. b. Pengurangan sanksi administrasi PT Sony Indonesia melalui kuasa Pasal 16 UU KUP dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan adalah kurang tepat. Pengurangan sanksi seyogyanya menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a. c. Oleh karena itu langkah yang perlu diambil adalah : (1) Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus membatalkan Surat Keputusan Pembetulan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b; (2) memproses pengurangan sanksi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a; (3) memproses pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/d974ad2631a2a6977d640ba9d4c98bdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1