peraturan:0tkbpera:d96eed18098da6ab5c15dd856998e4bd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 489/PJ.53/1996

                            TENTANG

         PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK OLEH SWASTA BAGI PIHAK TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
Tahun 1994, listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, termasuk dalam jenis 
barang yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyediaan tenaga listrik oleh PT. XYZ bagi kepentingan 
PT. ABC, sepanjang tidak untuk keperluan perumahan mewah, memenuhi ketentuan sebagai listrik yang tidak 
dikenakan PPN, sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas, sehingga atas penyerahannya tidak 
terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d96eed18098da6ab5c15dd856998e4bd.txt · Last modified: (external edit)