peraturan:0tkbpera:d96eed18098da6ab5c15dd856998e4bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 489/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK OLEH SWASTA BAGI PIHAK TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyediaan tenaga listrik oleh PT. XYZ bagi kepentingan PT. ABC, sepanjang tidak untuk keperluan perumahan mewah, memenuhi ketentuan sebagai listrik yang tidak dikenakan PPN, sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d96eed18098da6ab5c15dd856998e4bd.txt · Last modified: (external edit)