peraturan:0tkbpera:d958628e70134d9e1e17499a9d815a71
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ./2005 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-68/PJ./2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (duapuluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan; 2. Sehubungan dengan tanggal 25 Maret 2005 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun Pajak 2004 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2005. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara; 4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/0tkbpera/d958628e70134d9e1e17499a9d815a71.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 (external edit)