peraturan:0tkbpera:d93591bdf7860e1e4ee2fca799911215
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Oktober 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1740/PJ.51/1992
TENTANG
PPN ATAS SEWA CHARTER LNG/LPG TANKERS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 Agustus 1992 perihal PPN atas sewa charter LNG/LPG
Tankers, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1988 dan butir 3 huruf f Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-139/PJ.63/89 atas
penyerahan jasa persewaan/charter kapal terutang PPN.
Mengingat di dalam Undang-Undang PPN 1984 tidak dikenal adanya pembebasan, maka atas
penyerahan BKP/JKP kepada Pihak manapun (baik Pemerintah atau swasta) terutang PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan jasa persewaan/charter LNG/LPG Tankers
dari PT. XYZ kepada PERTAMINA terutang PPN, dan sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988
PERTAMINA sebagai pemungut berkewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut.
3. a. Mengenai permintaan Saudara agar jasa persewaan/charter tidak dikenakan PPN karena
adanya hubungan integral dengan jasa angkutan laut dan jasa pelabuhan untuk perusahaan
pelayaran jalur internasional yang dikecualikan, tidak dapat diterima mengingat pengertian
jasa-jasa tersebut berbeda antara jasa angkutan laut dan jasa persewaan kapal serta jasa
pelabuhan dan pemberian jasanya terpisah satu sama lain.
b. Sedangkan mengenai alasan Saudara bahwa pada akhirnya PPN tersebut akan merupakan
Pajak Masukan yang dapat diminta kembali/restitusi, hal tersebut tidak berarti bahwa PPN
tersebut dapat dikreditkan / direstitusi langsung dengan cara tidak mengenakan PPN terhadap
transaksi terkait, karena berdasarkan Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan BKP/JKP
dikenakan PPN dan PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar sehubungan dengan kegiatan
usaha dapat dikreditkan / direstitusi.
c. Mengenai pernyataan Saudara bahwa PERTAMINA sebagai produsen LNG/LPG adalah
Pemerintah yang tidak dapat dikukuhkan menjadi PKP, hal tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut :
PPN adalah Pajak atas konsumsi yang dikenakan atas penyerahan BKP dan JKP oleh
Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun baik Pemerintah maupun swasta. Di samping
itu dalam hal ini PERTAMINA tidak berlaku sebagai Pemerintah tetapi sebagai BUMN yang
bidang usahanya adalah industri minyak dan gas. Apapun kedudukannya, PERTAMINA adalah
sebagai konsumen atas jasa persewaan/charter kapal yang oleh Undang-undang PPN 1984
ditunjuk sebagai penanggung PPN yang terutang yang berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun
1988 ditunjuk sebagai pemungut PPN (bukan PKP).
4. Berdasarkan uraian di atas pendapat Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA sudah betul, yaitu
PT. XYZ harus dikukuhkan menjadi PKP dan PERTAMINA berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988
sebagai Badan Pemungut berkewajiban memungut PPN yang terutang.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d93591bdf7860e1e4ee2fca799911215.txt · Last modified: by 127.0.0.1