peraturan:0tkbpera:d921c3c762b1522c475ac8fc0811bb0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 491/PJ.312/2004
TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN UNTUK PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK TERTAGIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Mei 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan pembiayaan, yang kegiatan utamanya adalah Direct Consumer
Finance untuk kendaraan roda dua merk XYZ;
b. Dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat dimungkinkan resiko tidak tertagihnya piutang
oleh karena default customer;
c. Semua kerugian atas tidak tertagihnya piutang telah dibukukan dalam Laporan Rugi Laba
Komersial, tetapi dikoreksi fiskal untuk perhitungan PPh Badannya dengan perlakuan sebagai
beda tetap (untuk laporan sebelum tahun 2003);
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang
Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, memungkinkan biaya piutang
tak tertagih diperlakukan sebagai deductible expense;
e. Saudara mohon penegasan berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-238/PJ./2001 sebagai berikut:
1) Apakah dengan tanda terima penyerahan perkara penagihan (registrasi) dari Kantor
Panitera Pengadilan Negeri setempat saja sudah cukup memenuhi ketentuan pada
Pasal 1;
2) Selaku perusahaan pembiayaan masuk dalam anggota Asosiasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia (APPI), dimana APPI juga mengeluarkan penerbitan khusus
yang memuat daftar nama-nama debitur yang diterima dari anggotanya untuk
memenuhi ketentuan penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan
sebagai biaya. Apakah cukup jika mengumumkan daftar konsumen tidak tertagih
pada terbitan khusus APPI tersebut;
3) Bisakah mengajukan juga daftar piutang tak tertagih yang telah dibukukan pada
tahun-tahun sebelumnya (Saudara mulai melakukan penghapusan piutang tak
tertagih mulai tahun 1999), seandainya bisa, apakah diperbolehkan untuk
membebankannya (secara fiskal) di tahun berjalan (tahun 2004).
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya
diatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,
dengan syarat:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
b. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
c. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang
Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur bahwa yang dimaksud dengan
penerbitan umum dan penerbitan khusus adalah:
a. Penerbitan umum seperti koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang
berskala nasional;
b. Penerbitan khusus Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-bank
Swasta Nasional (PERBANAS);
c. Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia;
d. Penerbitan khusus lainnya (yang diterbitkan oleh asosiasi, dll).
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang berasal dari:
1) Pemberian pinjaman uang; dan atau
2) Penghasilan yang telah diakui (accrued) dalam tahun yang bersangkutan atau tahun-
tahun yang lalu, yang sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tidak dibayar (default)
oleh pihak yang berutang karena berbagai sebab, meskipun telah dilakukan upaya
paksa secara hukum, sehingga mengakibatkan piutang tersebut nyata-nyata tidak
dapat ditagih.
Dalam hal demikian maka penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dapat
diakui secara fiskal/dapat dibebankan sebagai biaya apabila telah memenuhi seluruh
persyaratan tersebut pada butir 2 di atas.
b. Wajib Pajak dapat memilih pengumuman penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih melalui media massa cetak umum atau khusus seperti penerbitan khusus Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sepanjang media massa cetak tersebut berskala
nasional (beredar di seluruh Indonesia atau setidaknya di kota-kota besar di seluruh
Indonesia). Pengumuman dimaksud harus benar-benar sudah dilakukan sehingga diketahui
oleh umum/kalangan dunia usaha maupun oleh debitur yang bersangkutan, dengan maksud
untuk menguatkan bukti bahwa penghapusan piutang benar-benar telah dilakukan;
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/d921c3c762b1522c475ac8fc0811bb0f.txt · Last modified: by 127.0.0.1