peraturan:0tkbpera:d921c3c762b1522c475ac8fc0811bb0f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 491/PJ.312/2004

                            TENTANG

           KETENTUAN PERPAJAKAN UNTUK PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK TERTAGIH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Mei 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan pembiayaan, yang kegiatan utamanya adalah Direct Consumer 
        Finance untuk kendaraan roda dua merk XYZ;
    b.  Dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat dimungkinkan resiko tidak tertagihnya piutang 
        oleh karena default customer;
    c.  Semua kerugian atas tidak tertagihnya piutang telah dibukukan dalam Laporan Rugi Laba 
        Komersial, tetapi dikoreksi fiskal untuk perhitungan PPh Badannya dengan perlakuan sebagai 
        beda tetap (untuk laporan sebelum tahun 2003);
    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang 
        Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, memungkinkan biaya piutang 
        tak tertagih diperlakukan sebagai deductible expense;
    e.  Saudara mohon penegasan berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-238/PJ./2001 sebagai berikut:
        1)  Apakah dengan tanda terima penyerahan perkara penagihan (registrasi) dari Kantor 
            Panitera Pengadilan Negeri setempat saja sudah cukup memenuhi ketentuan pada 
            Pasal 1;
        2)  Selaku perusahaan pembiayaan masuk dalam anggota Asosiasi Perusahaan 
            Pembiayaan Indonesia (APPI), dimana APPI juga mengeluarkan penerbitan khusus 
            yang memuat daftar nama-nama debitur yang diterima dari anggotanya untuk 
            memenuhi ketentuan penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan 
            sebagai biaya. Apakah cukup jika mengumumkan daftar konsumen tidak tertagih 
            pada terbitan khusus APPI tersebut;
        3)  Bisakah mengajukan juga daftar piutang tak tertagih yang telah dibukukan pada 
            tahun-tahun sebelumnya (Saudara mulai melakukan penghapusan piutang tak 
            tertagih mulai tahun 1999), seandainya bisa, apakah diperbolehkan untuk 
            membebankannya (secara fiskal) di tahun berjalan (tahun 2004).

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya 
    diatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, 
    dengan syarat:
    a.  telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
    b.  telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang 
        dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
        pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    c.  telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    d.  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat 
        Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang 
    Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur bahwa yang dimaksud dengan 
    penerbitan umum dan penerbitan khusus adalah:
    a.  Penerbitan umum seperti koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang 
        berskala nasional;
    b.  Penerbitan khusus Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-bank 
        Swasta Nasional (PERBANAS);
    c.  Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia;
    d.  Penerbitan khusus lainnya (yang diterbitkan oleh asosiasi, dll).

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang berasal dari:
        1)  Pemberian pinjaman uang; dan atau
        2)  Penghasilan yang telah diakui (accrued) dalam tahun yang bersangkutan atau tahun-
            tahun yang lalu, yang sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tidak dibayar (default) 
            oleh pihak yang berutang karena berbagai sebab, meskipun telah dilakukan upaya 
            paksa secara hukum, sehingga mengakibatkan piutang tersebut nyata-nyata tidak 
            dapat ditagih.
        Dalam hal demikian maka penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dapat 
        diakui secara fiskal/dapat dibebankan sebagai biaya apabila telah memenuhi seluruh 
        persyaratan tersebut pada butir 2 di atas.

    b.  Wajib Pajak dapat memilih pengumuman penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat 
        ditagih melalui media massa cetak umum atau khusus seperti penerbitan khusus Asosiasi 
        Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sepanjang media massa cetak tersebut berskala 
        nasional (beredar di seluruh Indonesia atau setidaknya di kota-kota besar di seluruh 
        Indonesia). Pengumuman dimaksud harus benar-benar sudah dilakukan sehingga diketahui 
        oleh umum/kalangan dunia usaha maupun oleh debitur yang bersangkutan, dengan maksud 
        untuk menguatkan bukti bahwa penghapusan piutang benar-benar telah dilakukan;

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/d921c3c762b1522c475ac8fc0811bb0f.txt · Last modified: (external edit)