peraturan:0tkbpera:d921c3c762b1522c475ac8fc0811bb0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 491/PJ.312/2004 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN UNTUK PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK TERTAGIH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Mei 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan pembiayaan, yang kegiatan utamanya adalah Direct Consumer Finance untuk kendaraan roda dua merk XYZ; b. Dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat dimungkinkan resiko tidak tertagihnya piutang oleh karena default customer; c. Semua kerugian atas tidak tertagihnya piutang telah dibukukan dalam Laporan Rugi Laba Komersial, tetapi dikoreksi fiskal untuk perhitungan PPh Badannya dengan perlakuan sebagai beda tetap (untuk laporan sebelum tahun 2003); d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, memungkinkan biaya piutang tak tertagih diperlakukan sebagai deductible expense; e. Saudara mohon penegasan berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-238/PJ./2001 sebagai berikut: 1) Apakah dengan tanda terima penyerahan perkara penagihan (registrasi) dari Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat saja sudah cukup memenuhi ketentuan pada Pasal 1; 2) Selaku perusahaan pembiayaan masuk dalam anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dimana APPI juga mengeluarkan penerbitan khusus yang memuat daftar nama-nama debitur yang diterima dari anggotanya untuk memenuhi ketentuan penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Apakah cukup jika mengumumkan daftar konsumen tidak tertagih pada terbitan khusus APPI tersebut; 3) Bisakah mengajukan juga daftar piutang tak tertagih yang telah dibukukan pada tahun-tahun sebelumnya (Saudara mulai melakukan penghapusan piutang tak tertagih mulai tahun 1999), seandainya bisa, apakah diperbolehkan untuk membebankannya (secara fiskal) di tahun berjalan (tahun 2004). 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya diatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; b. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; c. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur bahwa yang dimaksud dengan penerbitan umum dan penerbitan khusus adalah: a. Penerbitan umum seperti koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; b. Penerbitan khusus Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-bank Swasta Nasional (PERBANAS); c. Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; d. Penerbitan khusus lainnya (yang diterbitkan oleh asosiasi, dll). 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa: a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang berasal dari: 1) Pemberian pinjaman uang; dan atau 2) Penghasilan yang telah diakui (accrued) dalam tahun yang bersangkutan atau tahun- tahun yang lalu, yang sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tidak dibayar (default) oleh pihak yang berutang karena berbagai sebab, meskipun telah dilakukan upaya paksa secara hukum, sehingga mengakibatkan piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih. Dalam hal demikian maka penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dapat diakui secara fiskal/dapat dibebankan sebagai biaya apabila telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut pada butir 2 di atas. b. Wajib Pajak dapat memilih pengumuman penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih melalui media massa cetak umum atau khusus seperti penerbitan khusus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sepanjang media massa cetak tersebut berskala nasional (beredar di seluruh Indonesia atau setidaknya di kota-kota besar di seluruh Indonesia). Pengumuman dimaksud harus benar-benar sudah dilakukan sehingga diketahui oleh umum/kalangan dunia usaha maupun oleh debitur yang bersangkutan, dengan maksud untuk menguatkan bukti bahwa penghapusan piutang benar-benar telah dilakukan; Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/d921c3c762b1522c475ac8fc0811bb0f.txt · Last modified: (external edit)