peraturan:0tkbpera:d902c3ce47124c66ce615d5ad9ba304f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2316/PJ.531/1996
TENTANG
PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2
ayat (2), yang termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI
oleh Wajib Pajak luar negeri adalah penyerahan :
a. Jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di dalam Daerah
Pabean Republik Indonesia.
b. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam Daerah
Pabean Republik Indonesia.
c. Jasa penggunaan barang tidak berwujud berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia.
d. Jasa selain yang disebut dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di dalam Daerah
Pabean Republik Indonesia.
2. Sesuai angka 1.3. butir b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17
Maret 1995, jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang melekat pada atau ditujukan untuk
barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean tergolong sebagai Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN di Indonesia.
3. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa overhaull terhadap engine PT. XYZ dilaksanakan oleh
Vendor ABC Inggris. Engine yang telah selesai di overhaull, dikirim kembali ke Indonesia.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 di atas, serta surat Saudara, dengan ini diberikan
penegasan, bahwa overhaull yang dilakukan Vendor ABC terhadap engine PT. XYZ terutang PPN,
karena Jasa Kena Pajak (Overhaull) tersebut dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean RI.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d902c3ce47124c66ce615d5ad9ba304f.txt · Last modified: by 127.0.0.1