peraturan:0tkbpera:d902c3ce47124c66ce615d5ad9ba304f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2316/PJ.531/1996

                            TENTANG

             PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 13 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2 
    ayat (2), yang termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI 
    oleh Wajib Pajak luar negeri adalah penyerahan :
    a.  Jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di dalam Daerah 
        Pabean Republik Indonesia.
    b.  Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam Daerah 
        Pabean Republik Indonesia.
    c.  Jasa penggunaan barang tidak berwujud berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia.
    d.  Jasa selain yang disebut dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di dalam Daerah 
        Pabean Republik Indonesia.

2.  Sesuai angka 1.3. butir b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 
    Maret 1995, jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang melekat pada atau ditujukan untuk 
    barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean tergolong sebagai Jasa 
    Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN di Indonesia.

3.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa overhaull terhadap engine PT. XYZ dilaksanakan oleh 
    Vendor ABC Inggris. Engine yang telah selesai di overhaull, dikirim kembali ke Indonesia.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 di atas, serta surat Saudara, dengan ini diberikan 
    penegasan, bahwa overhaull yang dilakukan Vendor ABC terhadap engine PT. XYZ terutang PPN, 
    karena Jasa Kena Pajak (Overhaull) tersebut dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean RI.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d902c3ce47124c66ce615d5ad9ba304f.txt · Last modified: (external edit)