peraturan:0tkbpera:d902c3ce47124c66ce615d5ad9ba304f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2316/PJ.531/1996 TENTANG PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2 ayat (2), yang termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI oleh Wajib Pajak luar negeri adalah penyerahan : a. Jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. b. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. c. Jasa penggunaan barang tidak berwujud berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. d. Jasa selain yang disebut dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. 2. Sesuai angka 1.3. butir b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995, jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean tergolong sebagai Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dikenakan PPN di Indonesia. 3. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa overhaull terhadap engine PT. XYZ dilaksanakan oleh Vendor ABC Inggris. Engine yang telah selesai di overhaull, dikirim kembali ke Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 di atas, serta surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan, bahwa overhaull yang dilakukan Vendor ABC terhadap engine PT. XYZ terutang PPN, karena Jasa Kena Pajak (Overhaull) tersebut dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean RI. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d902c3ce47124c66ce615d5ad9ba304f.txt · Last modified: (external edit)