peraturan:0tkbpera:d8ab1a52f058358b947cdf8261b5e1a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.44/1998
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL (TAX CLEARANCE)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), dengan ini Tata Cara
Pemberian SKF diatur kembali sebagai berikut :
1. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan SKF kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana
WP terdaftar atau melalui BAPEPAM. Dalam hal permohonan tersebut disampaikan melalui BAPEPAM
maka BAPEPAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak yang kemudian meneruskannya kepada KPP terkait.
2. Untuk mendapatkan SKF, WP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
2.1 Mengisi formulir permohonan SKF yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan
benar dan lengkap dan melampirkan :
a. Photocopy SPT PPh 3 (tiga) tahun terakhir;
b. Photocopy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir;
c. Photocopy Laporan Keuangan lengkap yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
sekurang-kurangnya untuk 2 (dua) tahun terakhir;
d. Daftar pemegang saham pendiri;
2.2 Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (kantor pusat dan cabang)
dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh final yang pemotongan/
pemungutan/maupun disetor sendiri.
2.3 Tidak mempunyai tunggakan pajak (kantor pusat dan cabang) atas ketetapan pajak yang
telah diterbitkan (semua jenis pajak termasuk PBB).
3. Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal (WP sedang dilakukan penyidikan pajak).
4. Prosedur permohonan dan penyelesaiannya.
a. WP
- WP mengisi formulir sesuai lampiran I dengan benar dan lengkap;
- WP menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada
butir 2 diatas kepada KPP.
b. KPP
- Meneliti informasi kewajiban perpajakan yang dimuat dalam formulir dan
lampirannya, antara lain WP harus melunasi semua ketetapan pajak yang telah
diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun berjalan sampai
dengan bulan terakhir;
- Mengirim data perpajakan dan berkas permohonan WP ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak sesuai formulir lampiran II dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak diterimanya formulir permohonan WP yang telah lengkap.
Apabila persyaratan tidak lengkap, Kepala KPP segera memberitahukan kepada WP
yang bersangkutan dengan mempergunakan formulir lampiran IV;
- Perbedaan antara Laba Komersial dengan Laba Fiskal tidak menghalangi KPP untuk
mengusulkan pemberian SKF;
- Membuat Analisis Laporan Keuangan untuk meneliti ada tidaknya obyek pemungutan/
pemotongan dan meneliti ada/tidaknya biaya yang tidak diperkenankan untuk
dibebankan. Hasil analisis tidak digunakan sebagai dasar penerbitan SKF.
Berdasarkan hasil analisis tersebut nantinya dapat dilakukan penelitian atau
pemeriksaan terhadap kebenaran materiil atas Laporan Keuangan dan SPT Tahunan
PPh WP tersebut oleh KPP/KARIKPA;
- Untuk pembayaran PBB cukup diisi dengan total seluruh pembayaran PBB tahun
terakhir menurut laporan WP;
- Meneliti ada tidaknya tindak pidana fiskal.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Menerima data perpajakan lampiran II dari KPP dimana WP terdaftar dan meneliti
untuk dapat/tidaknya diberikan SKF kepada WP dimaksud;Selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah diterimanya data perpajakan;
- Menerbitkan SKF bagi WP yang telah memenuhi syarat dalam angka 2 dengan
formulir sebagaimana contoh dalam lampiran III, dan bagi WP yang tidak memenuhi
syarat diberikan Surat Penolakan Pemberian SKF dengan formulir penolakan
sebagaimana contoh dalam lampiran V;
5. Bersama surat ini terlampir contoh formulir yang harus diisi oleh WP (lampiran I) dan Kepala KPP
(lampiran II), SKF (lampiran III), Kelengkapan Permohonan Tax Clearance (lampiran IV) serta Surat
Penolakan Pemberian SKF (lampiran V).
6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-15/PJ.44/1994 tanggal 2
Pebruari 1994 dan Nomor : SE-17/PJ.44/1997 tanggal 4 Desember 1997 perihal Tata Cara Pemberian
Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1998.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A.ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/d8ab1a52f058358b947cdf8261b5e1a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1