peraturan:0tkbpera:d8a4e572d866aa45da78418d9d2ff9f9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 600/PJ.52/1992
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN WASTE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 September 1991 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah
barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang
tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 TAHUN 1983.
2. Kapas sebagai produk pertanian yang belum diolah lanjut adalah bukan Barang Kena Pajak. Akan
tetapi apabila kapas tersebut telah mengalami proses lanjut (dibersihkan atau dimurnikan) maka
sesuai dengan butir 1 di atas, kapas adalah Barang Kena Pajak. Demikian juga Polyster dan rayon
adalah Barang Kena Pajak.
3. Waste sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara karenanya dapat berupa Barang Kena Pajak atau
bukan Barang Kena Pajak. Apabila waste dimaksud berasal dari sisa olahan kapas, polyster, dan
rayon berupa benang-benang pendek dan selanjutnya, maka waste ini adalah Barang Kena Pajak yang
penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.
Demikian penjelasan kami untuk dipahami.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d8a4e572d866aa45da78418d9d2ff9f9.txt · Last modified: by 127.0.0.1