peraturan:0tkbpera:d87d3902e1c4efdc9d79e94c4921bb40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 593/PJ.51/2005
TENTANG
PPN BM ATAS METEOROLOGICAL RADIOSONDE/OZONE SONDE BALLON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Maret 2005 hal Permohonan Pembebasan PPn BM
40% atas pemasukan barang : Meteorological Radiosonde/Ozone Sonde Balloon, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, sebagai Importir Umum mengimpor barang berupa
Meteorological Sounding Ballon yang digunakan sebagai alat pembawa peralatan sensor
cuaca/udara atas (radiosonde) guna keselamatan penerbangan dan penelitian lapisan Ozone
(Ozone Sonde) sampai dengan ketinggian mencapai kurang lebih 30-45 Km.
b. Dalam BTBMI Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004,
Meteorological Sounding Balloon tersebut dimasukkan dalam kelompok barang dengan HS
No. 8801.90.00.00 dan dikenakan PPn BM dengan tarif 40%.
c. Saudara memohon agar Meteorological Sounding Balloon tersebut dapat diberikan
penghapusan tarif PPn BM menjadi 0% mengingat barang tersebut bukan merupakan barang
mewah yang hanya dimanfaatkan untuk kesenangan bagi sebagian orang.
2. Dalam Lampiran IV huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, ditetapkan jenis barang dalam kelompok balon udara dan balon udara yang dapat
dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40%
adalah:
- Pesawat layang dan pesawat layang gantung (Nomor HS 8801.10.00.00)
- Lain-lain (Nomor HS 8801.90.00.00).
3. Sesuai surat Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Nomor XXX tanggal 20 April 2005 hal Konfirmasi
Pengenaan PPn BM atas Baloon Meteorological diterangkan bahwa sesuai Explanatory Notes heading
88.01, balon meteorologi, yaitu balon udara terbuat dari karet berkualitas tinggi dengan daya muai
yang sangat tinggi, digunakan untuk membawa peralatan radio sounding dalam rangka penelitian
meteorological, diklasifikasikan ke dalam pos 8801.90.00.00.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Meteorological Sounding
Balloon sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8801.90.00.00
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40%.
Oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d87d3902e1c4efdc9d79e94c4921bb40.txt · Last modified: by 127.0.0.1