peraturan:0tkbpera:d87ca511e2a8593c8039ef732f5bffed
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 907/PJ.532/2002
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA MASKAPAI PENERBANGAN TUJUAN LUAR NEGERI
(JALUR INTERNATIONAL)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubugan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Beberapa maskapai penerbangan yang melayani jalur internasional menyampaikan keberatan
atas pengenaan PPN terhadap jasa catering yang mereka terima karena menurut mereka PPN
hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (Daerah Pabean), sehingga mendapat
pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut.
b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin menanyakan bagaimanakah perlakuan PPN
atas penyerahan JKP/BKP untuk penerbangan dengan jalur internasional dan ketentuan apa
saja yang mengaturnya.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur:
a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
b. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam
penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak
berwujud,
c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya
dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur bahwa makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak
termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan usaha jasa catering yang dilakukan
oleh PT. XYZ kepada maskapai penerbangan tujuan luar negeri (jalur internasional) dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai karena telah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean, sehingga PT. XYZ wajib untuk memungut, menyetor dan
melaporkan PPN yang terutang.
b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk penerbangan dengan jalur internasional terutang Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf b.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d87ca511e2a8593c8039ef732f5bffed.txt · Last modified: by 127.0.0.1