peraturan:0tkbpera:d84210a75448034bcc4947005695c306
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1776/PJ.51/1994 TENTANG PERMOHONAN PENINJAUAN PEMUSATAN PENYETORAN PPN A.N. PT. NIPSEA MARTAPURA CO., LTD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 15 Juli 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diminta agar Saudara melakukan verifikasi lapangan atas lokasi pabrik PT. XYZ di Tanjung Pandan mengenai hal-hal sebagai berikut : 1. Bagaimana cara pengiriman bahan baku/pembantu dari Kantor Pusat di Jakarta ke lokasi pabrik di Tanjung Pandan dan bagaimana sistim administrasi di lokasi pabrik. 2. Hasil produksi yang telah selesai dibuat oleh pabrik di Tanjung Pandan, apakah dikirim langsung ke konsumen atau harus dikirim ke Pusat terlebih dahulu, serta berapa lama pengiriman dokumen dari lokasi pabrik ke Pusat. 3. Buku-buku serta catatan apa saja yang dibuat di lokasi pabrik dan bagaimana cara membukukan/ mencatat hasil produksi, dan pengeluaran barang jadi dari gudang ke Kantor Pusat atau langsung kepada pembeli atau pemesan. Penjelasan tersebut kami perlukan, agar kami dapat mengambil keputusan atas usulan Saudara untuk mencabut ijin sentralisasi pembayaran PPN PT. XYZ. dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1731/PJ.32/1987 tanggal 13 Agustus 1987. Demikian untuk mendapat perhatian dan jawaban secepatnya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/d84210a75448034bcc4947005695c306.txt · Last modified: (external edit)