peraturan:0tkbpera:d84210a75448034bcc4947005695c306
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1776/PJ.51/1994

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENINJAUAN PEMUSATAN PENYETORAN PPN A.N. PT. NIPSEA MARTAPURA CO., LTD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 15 Juli 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diminta agar Saudara melakukan verifikasi lapangan atas lokasi pabrik PT. XYZ di Tanjung Pandan 
mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Bagaimana cara pengiriman bahan baku/pembantu dari Kantor Pusat di Jakarta ke lokasi pabrik 
    di Tanjung Pandan dan bagaimana sistim administrasi di lokasi pabrik.

2.  Hasil produksi yang telah selesai dibuat oleh pabrik di Tanjung Pandan, apakah dikirim langsung 
    ke konsumen atau harus dikirim ke Pusat terlebih dahulu, serta berapa lama pengiriman dokumen 
    dari lokasi pabrik ke Pusat.

3.  Buku-buku serta catatan apa saja yang dibuat di lokasi pabrik dan bagaimana cara membukukan/
    mencatat hasil produksi, dan pengeluaran barang jadi dari gudang ke Kantor Pusat atau langsung 
    kepada pembeli atau pemesan.

Penjelasan tersebut kami perlukan, agar kami dapat mengambil keputusan atas usulan Saudara untuk 
mencabut ijin sentralisasi pembayaran PPN PT. XYZ. dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
S-1731/PJ.32/1987 tanggal 13 Agustus 1987.

Demikian untuk mendapat perhatian dan jawaban secepatnya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/d84210a75448034bcc4947005695c306.txt · Last modified: (external edit)