peraturan:0tkbpera:d8330f857a17c53d217014ee776bfd50
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.53/2003

                        TENTANG

                    DASAR PENGENAAN PAJAK 
            ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam 
rangka kegiatan persewaan ruangan yang menunjuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 hal PPN Atas Jasa Persewaan Ruangan, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 mengacu pada Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.04/1989 yang merupakan 
    pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara 
    lain mengatur:
    a.  Pasal 1 huruf n menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau 
        Penggantian, atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 huruf o menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa 
        Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, selama 
        peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan 
        yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti, 
        dinyatakan masih berlaku.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 menetapkan Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak, namun untuk service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan tidak 
        ditetapkan adanya Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
    b.  Pasal 6 menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, 
        ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan tersebut dinyatakan tidak 
        berlaku.

4.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa 
        Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, selama 
        peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan 
        yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti 
        dinyatakan masih berlaku.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 menetapkan Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak, namun untuk service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan tidak 
        ditetapkan adanya Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
    b.  Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku, 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.

6.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung sejak 
    diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
    a.  Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan 
        adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh pemberi jasa.
    b.  Penegasan-penegasan yang telah diterbitkan yang masih mengacu pada Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989, dengan ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah 
kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d8330f857a17c53d217014ee776bfd50.txt · Last modified: (external edit)