peraturan:0tkbpera:d82f9436247aa0049767b776dceab4ed
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Pebruari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 547/PJ.3/1986
TENTANG
PENGEMBALIAN PUNGUTAN PPN DAN PPn ATAS BARANG MEWAH KEPADA KEDUTAAN BESAR INDIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 11 Pebruari 1986 Nomor : 136/86/67/44 (terlampir) atas
permohonan Kedutaan Besar India di Jakarta tanggal 3 Pebruari 1986 (terlampir), maka sepanjang atas
pembelian sebuah refrigerator merk Sanyo Model SR-314 VE 220 V seharga Rp.680.000,- telah dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk pembelian tersebut oleh Saudara telah
diterbitkan Faktur Pajaknya dan bukti pemungutan PPn atas Barang Mewah, maka diminta kepada Saudara
untuk mengembalikan pungutan Pajak tersebut di atas kepada Kedutaan Besar India (Mr. D.R. Kararia,
Attache pada Kedutaan Besar India) dengan catatan sebagai berikut :
1. Faktur Pajak yang telah Saudara serahkan kepada yang bersangkutan agar diminta kembali (ditarik
kembali).
2. Pada Faktur Pajak tersebut pada butir 1 di atas agar dicatat : PPN dan PPn Barang Mewah sejumlah
Rp. XXX telah dikembalikan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Pebruari 1986
Nomor : S-547/PJ.3/1986. Selanjutnya agar diminta yang menerima pengembalian itu
menandatangani catatan tersebut di atas sebagai tanda terima.
3. Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) dari Refrigerator tersebut di atas untuk keperluan penghitungan
pajak dapat Saudara kurangkan dari jumlah penyerahan kena pajak dalam SPT-Masa bulan
diberikannya pengembalian dengan mencantumkan angkanya pada Kode A No. 2 sebagai penyerahan
tidak kena pajak dan dengan demikian akan mengurangi jumlah Pajak Keluaran yang terhutang.
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/d82f9436247aa0049767b776dceab4ed.txt · Last modified: by 127.0.0.1