peraturan:0tkbpera:d82d678e9583c1f5f283ec56fbf1abb7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 355/KMK.01/2004
TENTANG
PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP)
ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan telah diratifikasinya perjanjian kerjasama ekonomi dalam rangka perdagangan bebas
ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004,
dipandang perlu untuk menerapkan tarip bea masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest
Package ASEAN-China Free Trade Area;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarip Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka
Early Harvest Package ASEAN-China Free Trade Area;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Ratifikasi Perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
112/KMK.04/2003;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
Impor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM
RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (FTA).
Pasal 1
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara
ASEAN dalam rangka Early Harvest Package ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
1. Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
2. Tarip Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku terhadap impor barang dari
China yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat
berwenang.
3. Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperlukan dalam hal tarif
bea masuk dalam rangka Early Harvest Package Asean-China Free Trade Area lebih besar atau sama
dengan tarif bea masuk yang berlaku umum.
4. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form E pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
5. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB.
Pasal 3
Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai masa
berlakunya tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/d82d678e9583c1f5f283ec56fbf1abb7.txt · Last modified: by 127.0.0.1