peraturan:0tkbpera:d82a1853da4df5edcfc6f0e3159c23be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2778/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Perusahaan Eksportir
Tertentu (PET) melakukan pembayaran komisi luar negeri kepada agen yang berdomisili di luar negeri
atas jasa pemasaran. Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
pembayaran jasa tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997, diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET
terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu
yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutang pajak atas ekspor
Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen)
diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha
Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.
4. Dalam butir 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret
1995, dijelaskan bahwa jasa perdagangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal
Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual
barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
5. Dalam butir 5.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret
1995, dijelaskan bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat Setoran Pajak PPN atas Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur
Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum di dalam Faktur
Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
6.1. Penyerahan jasa pemasaran (jasa perdagangan) oleh agen yang berkedudukan di luar negeri
atas produk ekspor PT. XYZ (penerima jasa perdagangan) terutang PPN;
6.2. Penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas tidak termasuk kategori jasa
yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan barang-barang yang akan
diekspor, sehingga tidak dapat diberikan tarif 0% dipercepat sebagaimana dimaksud
ketentuan pada butir 3 di atas;
6.3. Penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas tersebut terutang PPN 10%
(sepuluh persen). Dan setoran PPN atas komisi luar negeri tersebut dapat dikreditkan sebagai
Pajak masukan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d82a1853da4df5edcfc6f0e3159c23be.txt · Last modified: by 127.0.0.1