peraturan:0tkbpera:d81f29a9985d0eb4adc0279e79a9ec75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
06 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2831/PJ.53/1997
TENTANG
IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS CEK KHUSUS (CEK DIVIDEN, CEK REFUND)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat kami Nomor S-1560/PJ.533/1997 tanggal 4 Juni 1997 Tentang Ijin Pencetakan
Tanda Lunas Bea Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22
Maret 1996 bahwa pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro hanya
dapat dilakukan oleh Perum Peruri.
Oleh karena cek khusus (cek dividen, cek refund) termasuk jenis warkat baku yang dipergunakan
dalam rangka otomasi kliring, maka pencetakan tanda Lunas Bea Meterainya juga hanya dapat
dilakukan oleh Perum Peruri.
2. Sehubungan dengan itu, untuk kelancaran pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 217/KMK.01/1996, maka penegasan kami melalui surat tersebut di atas, perlu ditinjau kembali
sebagai berikut :
2.1. Pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek khusus (cek dividen, cek refund) hanya dapat
dilakukan oleh Perum Peruri, setelah terlebih dahulu mendapatkan surat ijin pencetakan tanda
Lunas Bea Meterai dari Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL.
2.2. Perusahaan Sekuritas yang telah ditunjuk tetap berwenang melaksanakan pencetakan tanda
Lunas Bea Meterai atas saham dan sertifikat/obligasi setelah memperoleh surat ijin
pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dari Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d81f29a9985d0eb4adc0279e79a9ec75.txt · Last modified: by 127.0.0.1