peraturan:0tkbpera:d81f29a9985d0eb4adc0279e79a9ec75
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               06 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2831/PJ.53/1997

                            TENTANG

          IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS CEK KHUSUS (CEK DIVIDEN, CEK REFUND)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat kami Nomor S-1560/PJ.533/1997 tanggal 4 Juni 1997 Tentang Ijin Pencetakan 
Tanda Lunas Bea Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 
    Maret 1996 bahwa pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro hanya 
    dapat dilakukan oleh Perum Peruri.

    Oleh karena cek khusus (cek dividen, cek refund) termasuk jenis warkat baku yang dipergunakan 
    dalam rangka otomasi kliring, maka pencetakan tanda Lunas Bea Meterainya juga hanya dapat 
    dilakukan oleh Perum Peruri.

2.  Sehubungan dengan itu, untuk kelancaran pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor 217/KMK.01/1996, maka penegasan kami melalui surat tersebut di atas, perlu ditinjau kembali 
    sebagai berikut :
    2.1.    Pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek khusus (cek dividen, cek refund) hanya dapat 
        dilakukan oleh Perum Peruri, setelah terlebih dahulu mendapatkan surat ijin pencetakan tanda 
        Lunas Bea Meterai dari Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL.
    2.2.    Perusahaan Sekuritas yang telah ditunjuk tetap berwenang melaksanakan pencetakan tanda 
        Lunas Bea Meterai atas saham dan sertifikat/obligasi setelah memperoleh surat ijin 
        pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dari Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d81f29a9985d0eb4adc0279e79a9ec75.txt · Last modified: (external edit)