peraturan:0tkbpera:d81f29a9985d0eb4adc0279e79a9ec75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2831/PJ.53/1997 TENTANG IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS CEK KHUSUS (CEK DIVIDEN, CEK REFUND) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat kami Nomor S-1560/PJ.533/1997 tanggal 4 Juni 1997 Tentang Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 bahwa pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro hanya dapat dilakukan oleh Perum Peruri. Oleh karena cek khusus (cek dividen, cek refund) termasuk jenis warkat baku yang dipergunakan dalam rangka otomasi kliring, maka pencetakan tanda Lunas Bea Meterainya juga hanya dapat dilakukan oleh Perum Peruri. 2. Sehubungan dengan itu, untuk kelancaran pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 217/KMK.01/1996, maka penegasan kami melalui surat tersebut di atas, perlu ditinjau kembali sebagai berikut : 2.1. Pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek khusus (cek dividen, cek refund) hanya dapat dilakukan oleh Perum Peruri, setelah terlebih dahulu mendapatkan surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dari Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL. 2.2. Perusahaan Sekuritas yang telah ditunjuk tetap berwenang melaksanakan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas saham dan sertifikat/obligasi setelah memperoleh surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dari Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d81f29a9985d0eb4adc0279e79a9ec75.txt · Last modified: (external edit)