peraturan:0tkbpera:d80b7040b773199015de6d3b4293c8ff
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1750/PJ.53/1995

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 11 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang 
    dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

2.  Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai pengkreditan 
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atau permohonan 
    tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka diberikan petunjuk sebagai berikut :

    a.  Pada dokumen impor bahan baku atau bahan pembantu atau barang lainnya yang dilakukan 
        Kantor Pusat Jakarta dan digunakan oleh cabang untuk keperluan produksi/usaha, identitas 
        pengimpor harus ditulis sebagai berikut :

        "Kantor Pusat PT XYZ di Jakarta
        Alamat      :   Wisma Indah Kiat
                    Jl. A, Tangerang
        NPWP        :   XXX

                qq

        Cabang PT XYZ di Pekanbaru
        Alamat      :   Jl. A, Pekanbaru
        NPWP        :   XXX"

        Dengan cara demikian, maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor 
        Barang Kena Pajak tersebut adalah Cabang PT XYZ di Pekanbaru.

    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Cabang, 
        maka yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM adalah cabang di 
        Pekanbaru, sedangkan atas penyerahan dari cabang ke Kantor Pusat atau sebaliknya, 
        merupakan Penyerahan Kena Pajak, dan oleh karena itu terutang PPN dan/atau PPn BM serta 
        harus dibuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d80b7040b773199015de6d3b4293c8ff.txt · Last modified: (external edit)