peraturan:0tkbpera:d80b7040b773199015de6d3b4293c8ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1750/PJ.53/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 11 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 2. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atau permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka diberikan petunjuk sebagai berikut : a. Pada dokumen impor bahan baku atau bahan pembantu atau barang lainnya yang dilakukan Kantor Pusat Jakarta dan digunakan oleh cabang untuk keperluan produksi/usaha, identitas pengimpor harus ditulis sebagai berikut : "Kantor Pusat PT XYZ di Jakarta Alamat : Wisma Indah Kiat Jl. A, Tangerang NPWP : XXX qq Cabang PT XYZ di Pekanbaru Alamat : Jl. A, Pekanbaru NPWP : XXX" Dengan cara demikian, maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah Cabang PT XYZ di Pekanbaru. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Cabang, maka yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM adalah cabang di Pekanbaru, sedangkan atas penyerahan dari cabang ke Kantor Pusat atau sebaliknya, merupakan Penyerahan Kena Pajak, dan oleh karena itu terutang PPN dan/atau PPn BM serta harus dibuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d80b7040b773199015de6d3b4293c8ff.txt · Last modified: (external edit)