peraturan:0tkbpera:d8074a35855a7f4935e3e19222d9a9eb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2203/PJ.52/1994 TENTANG TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS PAKET HADIAH BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1994 Nomor XXX perihal pembebasan pajak, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 antara lain diatur bahwa atas kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas paket barang hadiah berupa buku dari Inggris atas nama Tuan X untuk Perpustakaan xyz tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Barang Hadiah tersebut adalah untuk keperluan Perpustakaan XYZ dan tidak diperkenankan diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Apabila barang tersebut diperjualbelikan atau dipindahtangankan, maka PPN dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang harus dilunasi. 4. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas paket hadiah berupa buku dari Inggris dimaksud, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d8074a35855a7f4935e3e19222d9a9eb.txt · Last modified: (external edit)