peraturan:0tkbpera:d7fd118e6f226a71b5f1ffe10efd0a78
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.6/2001
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2001 besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP ditetapkan
secara regional. Dalam pelaksanaannya, besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor
Wilayah DJP setempat sangat bervariasi, yaitu NJOPTKP terendah sebesar Rp.0 (nol rupiah) untuk Kabupaten
Lampung Tengah, dan tertinggi Kabupaten Kepulauan Riau sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),
sedangkan NPOPTKP selain waris/hibah wasiat terendah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk
Kabupaten Kapuas Hulu dan tertinggi sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Propinsi DKI
Jakarta.
Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan
perkembangan perekonomian nasional. Mengingat tahun 2002 efektif hanya tinggal 2 bulan lagi maka dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah
Daerah setempat (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);
2. Besarnya NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional
(sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
516/KMK.04/2000);
3. Kantor Pelayanan PBB dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan
besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2002 kepada Kantor Wilayah DJP setempat untuk ditetapkan;
4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2002 pada akhir tahun
2001 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB;
5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah yang berbatasan dalam hal
penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP (terlampir daftar besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2001 per
Kabupaten/Kota).
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
A. n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/d7fd118e6f226a71b5f1ffe10efd0a78.txt · Last modified: (external edit)