peraturan:0tkbpera:d7f6db68da03fee4df7856f3323dd380
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 177/PJ.313/2005
TENTANG
MOHON PENEGASAN PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Desember 2004 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kosmetika yang terdaftar
di KPP Wajib Pajak Besar Dua, mempunyai pabrik kemasan plastik di Jl XXX, dan terdaftar
di KPP Cikarang Satu.
b. Selama ini Saudara melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 di Jakarta dan dilaporkan di KPP
WP Besar Dua karena semua obyek pemotongan tersebut terutang dan atau dibayarkan di
Kantor Pusat Jakarta. Semua pembukuan dipusatkan di Kantor Pusat Jakarta dan di pabrik
Cibitung tidak melakukan pembukuan sehingga tidak terdapat pembayaran atau pengakuan
hutang/biaya yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23/26 ;
c. Sesuai dengan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang diisi
oleh petugas di KPP Bekasi, kewajiban pajak Saudara hanya PPh Pasal 21;
d. Berdasarkan surat Kepala KPP Cikarang Satu Nomor XXX tanggal 5 Oktober 2004 perihal
Himbauan Penyetoran/Pelaporan PPh Pasal 23/26, Saudara dihimbau untuk menyetorkan dan
melaporkan PPh Pasal 23/26 di KPP Cikarang Satu karena Saudara tidak menyetorkan dan
melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 di KPP Cikarang;
e. Saudara memohon penegasan mengenai dimana Saudara harus menyetorkan dan
melaporkan PPh Pasal 23/26.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan, antara lain diatur bahwa:
a. Ayat (3), pemotongan pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan.
b. Ayat (4), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan
dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat
Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-167/PJ./2003, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1 angka 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu
dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak:
1) badan usaha milik Negara,
2) badan usaha milik Daerah,
3) penanaman modal asing,
4) bentuk usaha tetap dan orang asing,
5) perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory
organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu
lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; dan
6) perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu.
b. Pasal 2 ayat (1)
Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, antara lain adalah:
1) Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan,
atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan
masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan
Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya
berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan
usahanya adalah KPP PND, KPP PMA Satu, KPP PMA Dua, KPP PMA Tiga, KPP PMA
Empat, KPP PMA Lima, KPP Badora, KPP PMB,
2) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan
Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002, antara lain
diatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu ditetapkan pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali tempat pelaporan atas kewajiban pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.4/1996 tentang pelaksanaan
pemotongan PPh Pasal 23, antara lain ditegaskan bahwa pada prinsipnya pemotongan, penyetoran
dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran
atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.
6. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-322/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang Tempat Pelaporan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain ditegaskan bahwa tempat pelaporan bagi Wajib Pajak
yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pemotongan dan
Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
7. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26 yang
pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat PT ABC, maka PPh Pasal 23/Pasal 26 dipotong,
disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat PT ABC ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor
pusat PT ABC terdaftar;
b. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26 yang
pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang PT ABC, misalnya pembayaran sewa kantor
cabang, maka PPh Pasal 23/26 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang PT ABC
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang PT ABC terdaftar.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/d7f6db68da03fee4df7856f3323dd380.txt · Last modified: by 127.0.0.1