peraturan:0tkbpera:d7f14b4988c30cc40e5e7b7d157bc018
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 112/PJ.53/2003
TENTANG
PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Januari 2003, dengan ini dijelaskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara memiliki Benda Meterai disain Tahun 2000 sejumlah
388 keping Meterai kopur Rp 6.000,-. Untuk itu Saudara bermaksud menukarkan Benda Meterai disain
Tahun 2000 dengan Benda Meterai disain Tahun 2002.
2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran
dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai disain Tahun 2000
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang
Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2002.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
disampaikan bahwa dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002
telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2002. Dengan demikian Benda Meterai disain Tahun 2000 yang Saudara
miliki tidak dapat ditukar dengan Benda Meterai disain Tahun 2002.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d7f14b4988c30cc40e5e7b7d157bc018.txt · Last modified: by 127.0.0.1