peraturan:0tkbpera:d7e8c82ac1c68ac300294f69470c103f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1114/PJ.513/2001 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS RUMAH MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx., tanggal 6 Juni 2001, hal Penundaan Penetapan Tarif PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. Dalam Pasal 1 butir 2b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang tergolong mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif semula dikenakan 10 % kemudian diperbaharui menjadi 20 %. b. Mengingat saat ini para pengembang telah terpuruk dalam krisis ekonomi, maka Saudara mengharapkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut ditangguhkan sampai dengan kondisi perekonomian kembali pulih yang diperkirakan sekitar tahun 2003-2004 yang akan datang. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 Th 2000 jo Lampiran II huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001, bahwa kelompok human mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, berupa : a. Rumah yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6.600 watt. b. Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. 3. Dalam Lampiran II huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001, bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, berupa : a. Rumah yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih, atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3 juta/m2 atau lebih. b. Apartemen, kondominium, town house, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih, atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3 juta/m2 atau lebih. dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa : a. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001 atas penyerahan hunian mewah sebagaimana pada butir 2 di atas dikenakan PPn BM sebesar 20 %. b. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2001 atas penyerahan hunian mewah dengan batasan luas dan harga jual sebagaimana pada butir 3 di atas dikenakan PPn BM sebesar 20 %. c. Mengingat bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Th 2000 efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001 dan sampai saat ini belum ada ketentuan yang menunda berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk saat ini tidak dapat kami kabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak, 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/d7e8c82ac1c68ac300294f69470c103f.txt · Last modified: by 127.0.0.1