peraturan:0tkbpera:d7e4cdde82a894b8f633e6d61a01ef15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1408/PJ.51/1997 TENTANG PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Masa Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Pada Pasal 9 ayat (10) Undang-undang yang sama, menetapkan bahwa apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). 2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, maka Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dengan pertimbangan bahwa pembangunan pabrik masih dalam tahap konstruksi sehingga belum dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum ada penyerahan Barang Kena Pajak, maka proses penyelesaian restitusi PPN yang diajukan oleh PT XYZ dan Wajib-Pajak Wajib-Pajak lain dengan kasus yang sama dapat diproses oleh KPP Jakarta Setiabudi sepanjang telah dilakukan pemeriksaan atas : - kebenaran arus barang dan arus uang; - keabsahan Faktur Pajak Masukan baik kelengkapan Faktur Pajak (alamat yang tercantum dalam Faktur Pajak) maupun jawaban "ada" pada konfirmasi kebenaran Faktur Pajak oleh KPP terkait; - keabsahan Faktur Pajak Masukan Impor (PIUD dan SSP), dengan meneliti lembar ke-2 SSP impor dan PIUD. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d7e4cdde82a894b8f633e6d61a01ef15.txt · Last modified: (external edit)