peraturan:0tkbpera:d7e4cdde82a894b8f633e6d61a01ef15
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1408/PJ.51/1997

                            TENTANG

                   PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan lebih besar daripada Masa Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan 
    pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Pada Pasal 9 ayat (10) 
    Undang-undang yang sama, menetapkan bahwa apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan 
    Pajak Masukan, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian 
    (restitusi).

2.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 beserta 
    penjelasannya, maka Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
    Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan 
    sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 
    17 April 1996, permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diajukan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar 
    pengkreditan harus memenuhi ketentuan antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum 
    dalam Surat Keputusan Pengukuhan.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dengan pertimbangan bahwa pembangunan pabrik masih 
    dalam tahap konstruksi sehingga belum dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum 
    ada penyerahan Barang Kena Pajak, maka proses penyelesaian restitusi PPN yang diajukan oleh 
    PT XYZ dan Wajib-Pajak Wajib-Pajak lain dengan kasus yang sama dapat diproses oleh KPP Jakarta 
    Setiabudi sepanjang telah dilakukan pemeriksaan atas :
    -   kebenaran arus barang dan arus uang;
    -   keabsahan Faktur Pajak Masukan baik kelengkapan Faktur Pajak (alamat yang tercantum 
        dalam Faktur Pajak) maupun jawaban "ada" pada konfirmasi kebenaran Faktur Pajak oleh 
        KPP terkait;
    -   keabsahan Faktur Pajak Masukan Impor (PIUD dan SSP), dengan meneliti lembar ke-2 SSP 
        impor dan PIUD.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d7e4cdde82a894b8f633e6d61a01ef15.txt · Last modified: (external edit)