peraturan:0tkbpera:d7a84628c025d30f7b2c52c958767e76
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.3/2003
TENTANG
PERUBAHAN NAMA THE "DEUTSCHE FINANZIERUNGSGESELLSCHAFT
FUR BETEILLGUNGEN IN ENTWICKLUNGSLANDERN" MENJADI
THE "DEGDEUTSCHE INVESTITIONS-UND ENTWICKLUNGSGESELLSCHAFT mbH"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Jerman Nomor IV B3-S 1301 INDO-5/02 tanggal
21 Oktober 2002 dan Nomor IV B3-S 1301 INDO-5/021 tanggal 17 Desember 2002 tentang penjelasan atas
perubahan nama the "Deutsche Finanzierungsgesellschaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern" menjadi
the "DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH" dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jerman, dengan ini disampaikan hal-hal
berikut :
1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 21 Maret 1990 the "Deutsche
Finanzierungsgesellchaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern" berubah nama menjadi the
"DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH."
2. Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, dalam kaitannya dengan P3B Indonesia-Jerman,
maka sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf b P3B Indonesia-Jerman atas bunga yang timbul dari
Indonesia dan dibayarkan dalam kaitannya sebagai pinjaman dengan jaminan dari "Hermes-
Deckung" atau dibayarkan kepada Pemerintah Republik Federal Jerman, "the Kredit-anstalt fuer
Wiederaufbau" atau the "DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH" (semula
Deutsche Finanzierungsgesellschaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern) akan dibebaskan dari
pajak Indonesia.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996
pada angka 2 huruf c ditegaskan bahwa:
"c. Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan lagi bagi bank-bank atau lembaga-lembaga
keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi bank-bank atau
lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai
dengan P3B yang bersangkutan. Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak
disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority
Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang
penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga
keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara
tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili."
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka untuk keperluan pelaksanaannya bagi DEG-DEUTSCHE
INVESTITIONS-UND ENTWICKLUNGSGESELLSCHAFT mbH tidak perlu dimintakan Surat Keterangan
Domisili (SKD) dimaksud.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027735
peraturan/0tkbpera/d7a84628c025d30f7b2c52c958767e76.txt · Last modified: by 127.0.0.1