User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d7a6170fcd40c9d43be7eb83295b0324



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA



SALINAN


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 161/PMK.010/2015

 

TENTANG


PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
**748/KMK.04/1990** TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

bahwa pengaturan mengenai pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan bagi investasi di wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **748/KMK.04/1990** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

b.

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor **748/KMK.04/1990** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu tersebut;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK. 04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi danBangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu;

Mengingat

:

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 748/KMK. 04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.

 

 


Pasal 1

 

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **748/KMK.04/1990** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor **748/KMK.04/1990**, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir.
 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

 

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015
  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
   
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2015
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1235

 

peraturan/0tkbpera/d7a6170fcd40c9d43be7eb83295b0324.txt · Last modified: by 127.0.0.1