peraturan:0tkbpera:d77314b5c23c087d9b5ed587e88800d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.01/2008
TENTANG
INSENTIF PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan
bahwa pada bulan Juli 2008 direncanakan akan diberikan insentif kepada para pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Insentif diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah :
2.1. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di unit kantor lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan April 2008.
2.2. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin,
dan cuti karena alasan penting.
2.3. Pegawai Harian, yitu pegawai yang mempunyai status menunggu surat keputusan
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari Biro Kepegawaian Departemen
Keuangan Republik Indonesia yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah
ditempatkan di kantor dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan April
2008.
3. Besarnya insentif ditetapkan sebagai berikut :
3.1. Pegawai sebagaimana dimaksud pada butir I masing-masing sebesar penghasilan 2 (dua) kali
dari Tunjangan Pokok unsur TKPKN sesuai Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
Nomor SR - 315/SJ/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Peringkat Jabatan dan Penyempurnaan
Struktur Remunerasi, tidak termasuk tunjangan Pajak Penghasilan (PPh).
3.2. Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.
3.2.1. sarjana Rp 900.000,00
3.2.2. Sarjana Muda/Prodip III Rp 850.000,00
3.2.3. SLTA/Prodip I Rp 800.000,00
3.2.4. SLTP Rp 775.000,00
4. Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatan
tertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KMK.01/UP.06/1985
atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan prosentase yang ditetapkan.
5. Atas insentif yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golongan
III/a ke atas dan bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
6. Perubahan tunjangan pokok karena perubahan peringkat jabatan yang belum tercantum pada Daftar
Pembayaran TKPKN bulan April 2008 tidak dapat diperhitungkan.
7. Terhadap pegawai yang sedang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimana
nama pegawai tersebut tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan April 2008 dan
penandatanganan Tanda Terima Pembayaran Insentif dapat dilakukan oleh Bendahara Pembayar
Insentif selaku kuasa dari pegawai yang bersangkutan.
8. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentif adalah pegawai yang per 1 April 2008 :
8.1. Memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
8.2. Meninggal dunia
8.3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas
permintaan sendiri.
8.4. Sedang cuti diluar tanggungan negara
8.5. Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun (MPP).
8.6. Sedang menjalankan cuti sakit selama 6 bulan atau lebih.
8.7. Sedang menjalankan skorsing.
9. Demi kelancaran pelaksanaan dropping dana insentif dan mengingat pertanggungjawaban dana
tersebut ke KPPN Jakarta Satu, diminta agar saudara segera :
9.1. Menghitung kebutuhan dana insentif pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi
kekeliruan (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta.
9.2. Mengirimkan surat permintaan droping dana insentif pegawai sesuai dengan keperluan serta
melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar pembayaran insentif dan tanda terima
pembayaran insentif yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai sebanyak 2 (dua)
rangkap.
9.3. Menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas insentif pegawai berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang tersebut secara
keseluruhan akan disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Bendahara
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP.PBB) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
10. Permintaan droping insentif pegawai, akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 9 di atas secara lengkap dan telah diterima di Bagian Keuangan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 27 Juni 2008 (bukan pengiriman melalui faksimili).
11. Keterlambatan pengiriman permintaan dan kesalahan dalam penghitungan besarnya insentif yang
mengakibatkan kantor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran insentif sebagaimana
mestinya, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor yang bersangkutan.
12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengingatkan para Kepala Kantor yang ada
di wilayah kerja masing-masing untuk mengirimkan surat permintaan droping, surat pertanggung
jawaban, daftar pembayaran dan tanda terima pembayaran insentif yang telah ditandatangani masing-
masing pegawai, sehingga batas waktu yang ditentukan dalam butir 10 tidak terlampaui.
13. Terlampir diberikan contoh perhitungan dan bentuk formulir Surat Permintaan Droping Daftar
Pembayaran Insentif, Tanda Terima Pembayaran Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Insentif yang
digunakan dalam mengajukan permintaan droping insentif pegawai dari masing-masing kantor.
Demikian untuk diperlihatkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktorat Jenderal
2. Para Direktur
3. Kepala Bagian Umum KPDJP
peraturan/0tkbpera/d77314b5c23c087d9b5ed587e88800d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1